Permeneker JHT Masih Direvisi, Menaker Janji Permudah Pencairan
Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan itu diambil usai Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi aturan tersebut.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Menaker Ida, Rabu, 2 Maret 2022.
Ida menyebut, saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku.
Hal itu, menurut Menaker Ida karena pihaknya masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga belum berlaku.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya saat ini melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/buruh dan intens berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT, kata Ida, dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” pungkasnya.
Sebagaiman diketahui, dalam Permenaker 2/2022 dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Alhasil, aturan ini mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh. []