Perkosa Anak Kandung, Pria Asal Ulee Kareng Ditangkap Polisi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
AB dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/5/2025) sore.
Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan, seperti sering diam dan tampak murung. Tak sanggup lagi memendam, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti. Pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang tidur bersama ibunya di kamar. Pelaku tiba-tiba membangunkan korban dan memaksanya berhubungan badan.
Korban sempat berteriak menolak, namun mulutnya dibekap oleh pelaku hingga ibu korban yang sedang tertidur tidak mendengar. Ancaman kekerasan turut digunakan oleh pelaku untuk menundukkan korban.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Bahkan aksi bejat itu berlanjut di kamar mandi,” kata Fadillah.
Kini, AB ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban masih dalam pendampingan pihak terkait untuk pemulihan trauma,” pungkasnya.