Perjuangan Menjemput Kembali 4 Pulau “Milik” Aceh

Empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut. (Dok. Kemendagri)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Perjuangan menjemput kembali keempat pulau yang kini menjadi sengketa masih terus dilakukan Pemerintah Aceh. Keempat pulau itu yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.

banner 72x960

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pada Jumat, 3 Juni 2022, Pemerintah Aceh menghadirkan tim dari Kemendagri untuk melakukan verifikasi langsung ke pulau sengketa itu.

Di sana, Pemerintah Aceh memperlihatkan berbagai bukti otentik berupa bangunan dan dokumen surat, serta foto yang dimiliki terkait kepemilikan empau pulau tersebut. Tak hanya tim Kemendagri, kunjungan ke pulau itu juga melibatkan berbagai unsur dari Pemprov Sumut dan Pemkab Aceh Singkil.

Di Pulau Panjang, di hadapan para rombongan, Pemerintah Aceh memperlihatkan berbagai jejak yang menunjukkan pulau itu milik Aceh. Ada tugu selamat datang yang dibangun Pemkab Aceh Singkil dan tugu berkoordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga tahun 2012. Juga ada rumah singgah dan musala yang dibangun Pemkab Singkil tahun 2012, serta dermaga yang dibangun Pemkab Singkil tahun 2015.

“Bukti berupa dokumen juga diserahkan pada saat itu, baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil. Dokumen itu seperti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri tahun 1992. Peta dokumen itu menggambarkan garis batas laut di mana ke empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh,” kata Iswanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.

Selain itu, lanjut Iswanto, juga diserahkan bukti administrasi kepemilikan dermaga (KIB C), surat-surat terkait kepemilikan hak milik atas tanah tahun 1965 dan sejumlah dokumen lainnya.

Sementara di Pulau Mangkir Kecil, tim verifikasi menemukan prasasti yang menerangkan Pulau Mangkir Kecil milik Aceh. Prasasti ini, kata Wanto, dibangun pada Agustus 2018 untuk menguatkan tugu yang berada agak ke tengah pulau yang dibangun Pemkab Aceh Singkil tahun 2008, yang bertuliskan ‘selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’.

“Tentu saja kita perlu bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh tim survei baik dari provinsi maupun Kabupaten Aceh Singkil. Kita perlu memberi apresiasi kepada bupati, Sekda dan asisten 1 Aceh Singkil yang memberikan dukungan penuh dalam survei tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, unsur Forkopimda setemoat serta SKPK Aceh Singkil juga memberikan dukungan penuh kepada seluruh tim yang melakukan survei.

“Semoga dengan usaha dan doa bersama, keempat pulau tersebut kembali ke Aceh. Tentu ikhtiar kita belum berhenti di sini, kita terus mengawal sampai dengan rapat final yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat dan memastikan ke-4 pulau tersebut kembali ke Aceh,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *