Periode Baru, Ini Fokus APDESI Lima Tahun ke Depan

Arifin Abdul Majid, Ketua Umum APDESI terpilih didampingi Sekjen, Muksalmina saat acara syukuran Kantor DPP APDESI, di Jakarta Selatan, Rabu 3 November 2021. [Dok. APDESI]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pasca musyawarah tingkat nasional Agustus lalu, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kini tengah menyusun kepengurusan. Hal itu ditegaskan Ketua Umum APDESI periode 2021-2026, Arifin Abdul Majid.

banner 72x960

Ia mengatakan, usai Munas, pihaknya merampungkan segala administrasi perubahan organisasi. Bahkan beberapa minggu lalu, APDESI mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, berupa Surat Keputusan perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

“Saya sebagai ketua umum, Muksalmina dari Aceh sebagai sekretaris jenderal dan H Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai bendahara umum,” ujar Arifin usai acara syukuran Kantor DPP APDESI di Jakarta Selatan, Rabu 3 November 2021.

Di kepengurusan baru ini, lanjutnya, DPP APDESI bakal fokus pada beberapa hal. Di antaranya, pengembangan dan kemandirian desa, penataan dan peningkatan manajemen internal organisasi secara internal, dan penguatan kapasitas anggota.

“Kami juga fokus pada advokasi hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Arifin menegaskan, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 Tentang Perubahan Atas UU 17/2013 Tentang Ormas.

Ia mengaku, APDESI digagasnya sejak tahun 2001 telah melalui banyak problem. “Pada dua periode ini legalitasnya baru diakui oleh pemerintah,” pungkas Arifin.

Pencatutan Nama APDESI

Senada dengan Arifin, Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina mengungkapkan, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan APDESI, namun secara legalitas mereka tidak memilikinya.

“Kami tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa, hal itu baik, namun jika penamaannya sama dengan organisasi kami, itu yang kami sayangkan. Padahal dalam UU Ormas penjabarannya sudah jelas,” tegas Muksalmina.

Muksalmina menghimbau kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan lembaga pemerintahan lainnya dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

“Kami mengajak semua komponen kelembagaan, ormas, media dan pemerhati desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa,” tutup Arifin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *