Pergunu Minta Pemerintah Tambah Kuota PPPK untuk Guru Madrasah
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejak digulirkannya kebijakan pengangkatan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2020, hingga kini belum ada titik terang langkah teknis, khususnya bagi guru madrasah.
Kebijakan awal kuota guru agama di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag), baik di sekolah dan madrasah hanya 9.464 orang dari satu juta kuota yang direncanakan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono, mendesak pemerintah bersikap adil dalam memberikan kuota P3K tersebut, terutama untuk guru madrasah.
Menurutnya, guru madrasah juga harus diperhatikan, karena selama ini mereka memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia.
“Pergunu menyerukan pemerintah, dalam hal ini Menpan RB, Kemendikbud harus memperhatikan guru madrasah yang status honorer untuk diberikan afirmasi kuota yang lebih,” kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 17 Maret 2021.
“Kalau awalnya cuma sembilan ribuan, mestinya ratusan ribu. Kuota itu jauh dari jumlah kuota nasional. Guru madrasah juga berjasa, mereka tahunan mengabdi tanpa pamrih, di pelosok desa, pedalaman, bagaimana mungkin kuota PPPK untuk mereka tidak sampai satu persen dari kuota nasional,” sambung Aris.
Ia menjelaskan bahwa jumlah guru madrasah saat ini kurang lebih 700 ribu, 580 ribu di antaranta berstatus non-PNS.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan lebih untuk guru agama di madrasah dan sekolah untuk mengikuti formasi PPPK.
“Wajib pemerintah menambah kuota PPPK untuk guru madrasah, jumlahnya honorernya lebih dari 80 persen. Kebangetan dari 580 ribuan guru agama honorer madrasah hanya diberi kuota tidak sampai satu persen. Belum guru agama di sekolah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Aris menggarisbawahi bahwa madrasah dengan guru agama di dalamnya adalah peletak ciri khas pendidikan di Indonesia sejak masa pendidikan kolonial.
“Keberadaan guru madrasah terbukti mampu mewujudkan generasi bangsa yang tergambar dalam tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” pungkasnya. []