Per Mei Ini, Tenaga TPP-Kemendesa PDT Aceh Punya Saldo JHT BPJamsostek

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tenaga Pendamping Professional (TPP) Kemendesa PDT provinsi Aceh melakukan Perjanjian Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait keikutsertaan TPP dalam 3 program jaminan  yaitu kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua.

Koordinator TPP Kemendes PDT Provinsi Aceh, Busra, S.T., M.M, Banda Aceh, Jumat, 6 Mei 2025, menyampaikan, hal tersebut sebagai langkah positif dalam mengcover jaminan sosial bagi para TPP yang selama ini bekerja mendampingi implementasi undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, apalagi mobilitas Pendamping Desa sangat tinggi.

banner 72x960

Dalam dua tahun terakhir, TPP di Aceh hanya ikut serta dalam dua jaminan, Kematian dan kecelakaan kerja.

“Bertambahnya keikutsertaan jaminan hari tua (JHT) ini merupakan sebuah langkah positif karena JHT sifatnya berupa tabungan yang nanti bisa dicairkan menjadi modal atau saldo hari tua apabila tidak lagi bekerja sebagai TPP,” ungkapnya.

Busra menambahkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga TPP Kemendesa PDT Provinsi Aceh meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

“Kami TPP Kemendesa PDT sangat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, tahun 2025 ini sudah empat orang Pendamping Desa kami yang meninggal dunia, salah satunya karena kecelakaan saat berangkat kerja,” sambungnya.

Lanjut Busra, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian sebesar 42.000.000 per TPP yang meninggal, termasuk memberikan beasiswa kepada anak-anak  yang masih harus melanjutkan Pendidikan.

“Ini sesuatu hal yang sangat positif,” tutupnya. []

Komentar Facebook