Penyidikan Kasus Penyelundupan Rohingya Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli

Foto: Polresta Banda Aceh

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

banner 72x960

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

“Pada tanggal 8 Januari 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,” kata Fadillah, Selasa 9 Januari 2024.

Dari keterangan saksi ahli, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Selain itu, setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli tersebut, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, yaitu MA, MAH, dan HB,” lanjut Fadillah.

Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People Smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya berkewarganegaraan Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *