Penyelundupan 57 Kilogram Sabu ke Aceh Berhasil Digagalkan

Salah satu tersangka usai diamankan petugas.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Satgas Patroli Laut BC15021, Dit IV Bareskrim dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 57 kilogram.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari, Senin, 11 Juli 2023.

Dia menjelaskan awalnya ada informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Kemudian dibentuklah tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan juga tim darat.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kepala Seksi pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh Nanang V H, pada Selasa, 4 Juli 2023 tim Satgas Patroli laut BC15021 dan Tim Polda Aceh yang onboard melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang menjadi target operasi.

Kapal nelayan tersebut tidak bersikap kooperatif dan memberikan perlawanan sehingga Kapal nelayan tersebut dihentikan secara paksa yang menyebabkan mesinnya mati. Saat kapal target berhasil dihentikan, anak buah kapal (ABK) beserta barang bukti sudah tidak terlihat diatas kapal, sehingga dilakukan penyisiran di sekitar perairan Lamreh, Krueng Raya, Aceh Besar.

Setelah kapal target diamankan dilakukan penyisisiran, kemudian ditemukan 2 karung yang diduga barang bukti berisi methampethamine yang dibuang oleh ABK. Setelah melakukan pengamanan terhadap barang bukti, tidak jauh dari posisi Satgas Patroli BC15021 terdengar suara orang meminta tolong, setelah Satgas menuju sumber suara, ditemukan seorang tersangka (MN). Sementara Tim Darat berhasil mengamankan tersangka berinisial AH dan WD beserta barang bukti.

“Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 285.000 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang per hari,” ujar Nanang.

Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *