Penunjukkan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Aturan
Theacehpost.com |ACEH TAMIANG – Penunjukan personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang diduga mengangkangi aturan yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, dua orang dari tiga personil dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditandatangani mantan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH, M.Kn merupakan Calon Legislatif (Caleg ) salah satu Partai Nasional (Parnas) tahun 2019. Kedua personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang tersebut yakni S dan MU.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Theacehpost,com, Kamis 19 Januari 2023 di situs resmi KIP Aceh Tamiang perihal pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4. Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa S merupakan caleg salah satu parpol nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan Kecamatan Kota Kualasimpang. Sedangkan MU juga merupakan caleg partai yang sama nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.
Sementara salah seorang Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH yang ditanya wartawan terkait masalah itu mengatakan penunjukkan mantan caleg dari salah satu partai nasional menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu melanggar aturan.
Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 poin h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 poin h yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni tidak menjadi anggota Partai Politik.
“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan caleg salah satu Parnas menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027, yang di SK-kan oleh Bupati Mursil,” ujarnya.
Hermanto menjelaskan bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.
“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” ujarnya.