Penunjukkan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Aturan

Kantor Baitul Mal Aceh Tamiang. (Theacehpost.com/Saiful Alam).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022 merupakan hasil penunjukan dari Bupati.

banner 72x960

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang” ujar Dedi Nurfadli.

Dedi Nurfadli menyampaikan terkait Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022.

Kemudian dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat telaah staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup.

“Tanggal 5 Desember 2022 kita ajukan telaah staf ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati tanggal 7 Desember 2022 menetapkan tiga nama,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal, Dedi Nurfadli mempertegas bahwa tiga nama tersebut ditunjuk oleh bupati.

Kemudian disinggung kembali terkait persyaratan khusus Dewan Pengawas yang tertuang dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

“Kita hanya menerima apa yang telah ditetapkan,” sebutnya mengakhiri. []

Baca juga: 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *