Pengurusan Akta Kematian di Aceh Tenggara Rendah
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Pengurusan akta kematian masih rendah di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sehingga ikut berdampak terhadap rendahnya Data Konsolidasi Bersih (DKB) di Disdukcapil Agara.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara Abri SPd MPd kepada Theacehpost.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Februari 2023.
Masyarakat diharapkan segera mengurus akta kematian keluarganya yang sudah meninggal. Pihak Disdukcapil sudah pernah menyampaikan kepada para kepala desa agar memberikan imbauan.
Abri juga menjelaskan, jumlah penduduk Aceh Tenggara menurut DKB per semester dua tahun 2022 berjumlah 228.175 jiwa. Sementara, usia wajib KTP – 17 tahun ke atas – yang aktif menurut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Agara per 20 Februari 2023 sebanyak 161.218 jiwa.
“Blangko KTP untuk saat ini selalu ada” tegas Abri
Di samping itu, Kadis Dukcapil juga mengajak masyarakat, agar mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke Disdukcapil Agara dengan membawa ponsel android.
Pengurusannya tidak perlu menggunakan perantara karena pelayanan administrasi kependudukan itu sekarang mudah dan gratis.
“Siap dalam satu hari dan data pun lebih valid, dengan catatan persyaratan lengkap,” imbuhnya. []