Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terbitkan 770 Putusan Selama 2024

Sidang pleno laporan tahunan 2024 pengadilan tinggi Banda Aceh. [Foto: ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Taqwaddin menyebut, bahwa sepanjang 2024 instansinya menerima 757 perkara banding, ditambah sisa perkara dari 2023 sebanyak 51 perkara.

banner 72x960

“Hingga 31 Desember 2024, pengadilan tinggi Banda Aceh telah memutus 770 perkara,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (6/1/2025).

Adapun rincian perkara yang ditangani yakni, perkara perdata telah putus sebanyak 126, perkara pidana telah putus 589, perkara pidana anak telah putus 6, dan Sebanyak 49 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) telah putus.

“Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, terdiri atas 9 perkara perdata dan 29 perkara pidana,” sebutnya.

Taqwaddin menjelaskan, keterlambatan penyelesaian tersebut disebabkan perkara masuk di pertengahan Desember. “Adapun perkara pidana anak dan tipikor telah selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Berdasarkan data tersebut, lanjutnya rasio penyelesaian perkara di PT BNA mencapai 95%. Dari segi asal perkara banding, urutan terbesar berasal dari, PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, PN Kuala Simpang 68 perkara, PN Bireuen 64 perkara, PN Lhokseumawe 46 perkara dan PN Idi 29 perkara.

Pada refleksi tahunan 2024, Ketua PT BNA juga mengumumkan hasil evaluasi kinerja AMPUH untuk pengadilan negeri se-Aceh.

“Hasilnya, PN Sigli mendapatkan nilai 806,88 (Predikat Unggul), PN Lhoksukon dengan nilai 795,52 (Predikat Utama), dan PN Langsa dapat nilai 793,21 (Predikat Utama),” jelasnya.

Terkait kata dia, berdasarkan hasil survei menunjukkan indeks kepuasan masyarakat terhadap PT BNA mencapai 97,87%, sementara indeks persepsi antikorupsi mencapai 98,53%. (Ningsih)

Komentar Facebook