Penerapan UMP di Aceh akan Terus Dimonitoring

Staf Ahli Gubernur Aceh, Drs. Bukhari, MM saat membacakan sambutan gubernur pada Rapat Kerja Wilayah dan Training For Organizer KSBSI Aceh, di Hotel 88, Banda Aceh, Kamis 20 Januari 2022. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Bukhari menyatakan kebijakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layak hidup terutama bagi kalangan buruh.

banner 72x960

Dalam sambutannya pada Rapat Kerja Wilayah dan Training For Organizer Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, di Hotel 88, Kamis 20 Januari 2022, ia menekankan buruh sebagai aset daerah dan perusahaan yang kesejahteraannya harus terus diperhatikan.

“Kualitas hidup dan kesejahteraan buruh menjadi penting diperhatikan guna memastikan kesinambungan perusahaan dalam meraih profitnya,” kata dia.

Bukhari juga memaparkan sejumlah kebijakan yang menurutnya berpihak pada kepentingan buruh di Aceh. Soal UMP saja, kata Bukhari, dalam kurun waktu empat tahun terakhir Pemerintah Aceh telah menaikkannya tidak kurang dari Rp600 ribu.

“Pada 2018, UMP di Aceh sebesar Rp2,7 juta, dan pada tahun ini, UMP yang kita tetapkan sebesar Rp3,28 juta,” ujar Bukhari.

Ia memastikan kenaikan upah telah memperhatikan masukan dari kalangan usaha, buruh, serta Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapannya juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha di Aceh serta mendorong iklim investasi yang sehat.

“Secara berkala, Pemerintah Aceh akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sektor usaha dan lapangan kerja di Aceh guna memastikan UMP diberlakukan secara efektif,” janjinya.

Bahkan, saat terjadi pandemi Covid-19 yang membuat sektor industri terpukul dan berdampak pada PHK maupun pengurangan gaji buruh, Bukhari mengatakan pemerintah tidak tinggal diam.

“Kita berupaya membangun komunikasi dengan kalangan usaha untuk tidak melakukan PHK terhadap para buruh di provinsi ini. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, BPJS Ketenagakerjaan, dan asosiasi buruh juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat disalurkan bagi para pekerja di Aceh semasa Pandemi Covid-19,” kata Bukhari.

Karena itu, melalui Rakerwil KSBSI, ia berharap nantinya muncul program yang sinergis dengan kebijakan Pemerintah Aceh, sekaligus memastikan keberlangsungan investasi dan usaha.

“Saya percaya, para buruh lah yang paling mengetahui masalah-masalah yang dihadapi, dan untuk kemudian merumuskan solusi yang dapat menjadi jembatan antara pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *