Penasehat Hukum Aji Purwanto Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Dakwaan JPU

Pengadilan Negeri Banda Aceh mengadakan sidang kedua untuk mendengarkan eksepsi dari Kuasa Hukum AKBP Aji Purwanto. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 6 Juni 2024, melaksanakan sidang lanjutan atau sidang kedua untuk mendengar eksepsi dari terdakwa AKBP Aji Purwanto yang sebelumnya diisukan terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 100,51 gram.

banner 72x960

Pembacaan eksepsi AKBP Aji Purwanto dibacakan oleh Penasehat Hukum Putra Safriza Ilham dan Partners.

Dalam eksepsi tersebut, Kuasa Hukum AKBP Aji Purwanto meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya karena  tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Kemudian, Kuasa Hukum AKBP Aji Purwanto menilai JPU menggunakan asumsinya untuk menjerat Aji Purwanto, sehingga surat dakwaan dinilai cacat hukum karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan kepada Aji Purwanto tidak dirumuskan secara lengkap.

“Penangkapan terhadap Aji Purwanto dinilai cacat hukum karena proses penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu penangkapan Aji Purwanto hanya berdasarkan pengakuan Saksi Suwandi yang telah ditangkap sebelumnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, karena setelah ditangkap Aji Purwanto tidak dipertemukan dan dihadapkan kepada barang bukti yang dituduhkan kepadanya,” demikian salinan eksepsi Aji Purwanto yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (7/6/2024).

Selanjutnya, Kuasa Hukum Aji Purwanto mengatakan, saat penangkapan Aji Purwanto, petugas yang menangkap Aji Purwanto juga sempat melakukan tes urine terhadap Aji Purwanto dan hasilnya negatif, tetapi hasil tersebut tidak dijelaskan dan diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya.

“Hal ini jelas merupakan dakwaan kabur. Dakwaan kabur wajib untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim,” ungkap Kuasa Hukum Aji Purwanto.

Selain itu, Kuasa Hukum Aji Purwanto juga menilai dakwaan JPU merupakan dakwaan yang terlalu dipaksakan, karena tidak ada satupun alat bukti yang diperoleh adalah milik Aji Purwanto.

“Kami berkesimpulan Aji Purwanto tidak pernah menggunakan narkotika jenis sabu, dan sama sekali bukan pemilik barang haram tersebut, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Aji Purwanto. Penasihat Hukum Aji Purwanto meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Aji Purwanto dibebaskan dari dakwaan JPU,” demikian salinan eksepsi dari Kuasa Hukum AKBP Aji Purwanto.

JPU Sebut Aji Purwanto Pengguna Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang perwira menengah serta seorang bintara polisi terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).Dua orang polisi yang didakwa narkoba yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi.

Selain dua orang polisi, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah. Keduanya adalah Suwandi dan Mursadi.

JPU menyatakan, terdakwa Aji Purwanto pada 5 Januari 2024 menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.

Saat itu terdakwa meminta Suwandi membawakan sabu-sabu yang mereka sebut “vitamin”. Kemudian Suwandi datang dan terdakwa menggunakan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama Suwandi berangkat ke Bireuen, keduanya menginap di sebuah hotel. Terdakwa menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa “vitamin”. Di hotel tersebut, terdakwa juga menggunakan barang haram tersebut.

“Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh,” kata JPU menyebutkan.

Sesampainya di Banda Aceh, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi. Kemudian Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.

“Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.

JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *