Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta Berujung Dilematis, Musannif Harap Pemkab Aceh Besar Tak Buru-buru Ambil Keputusan

waktu baca 3 menit
Tokoh Pendidikan Aceh Besar, Tgk H Musannif Sanusi SE SH. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jantho – Tokoh Pendidikan Aceh Besar Tgk H Musannif Sanusi SE SH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk tidak terburu-buru menarik kembali guru-guru PNS yang Diperbantukan (guru yang bertugas di luar instansi induknya) dari sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri.

Musannif mengatakan, akan lebih bijaksana bagi Pemkab Aceh Besar sebelum mengambil keputusan penarikan kembali guru-guru PNS dari sekolah swasta agar diadakan kajian terlebih dahulu bersama tokoh-tokoh masyarakat Aceh Besar untuk menghasilkan solusi dan jalan keluar dari polemik tersebut.

“Saya berharap Pemkab Aceh Besar tidak terburu-buru mengambil langkah penarikan guru PNS dari sekolah swasta, karena bisa berpotensi merugikan peserta didik di sekolah swasta yang selama ini banyak mendapat ilmu pengajaran dari guru-guru PNS,” kata Musannif, Aceh Besar, Minggu (7/4/2024).

Menurut Musannif, sekolah swasta selama ini sangat terbantu dengan kehadiran guru-guru PNS. Jika ditarik kembali ke instansi induknya, maka bukan hanya berdampak pada manajemen sekolah swasta akan tetapi juga berdampak pada kegiatan belajar mengajarnya.

“Soalnya banyak guru-guru PNS yang Diperbantukan di sekolah swasta itu memiliki keahlian khusus. Saya kira akan ada dampak besar jika kita langsung menarik mereka dari sekolah swasta. Denyut pendidikan di Aceh Besar bisa meredup,” ungkap Musannif yang juga Ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan.

banner 72x960

Oleh karenanya, Musannif berharap agar Pemkab Aceh Besar bersedia untuk memanggil semua stakeholder pendidikan yang ada di Aceh Besar untuk duduk rembuk membicarakan keadaan dilematis tersebut.

Diketahui sebelumnya, sejumlah guru-guru PNS di Aceh Besar yang saat ini bertugas di sekolah swasta dihadapkan dengan pilihan dilematis.

Akibat Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang tidak lagi mengakomodasi jabatan ASN di instansi swasta, Pemkab Aceh Besar menginstruksikan guru-guru PNS untuk membuat surat permohonan mutasi ke sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar, Bahrul Jamil, yang dihubungi Theacehpost.com menyatakan bahwa rencana penarikan guru-guru PNS dari sekolah swasta untuk kembali ke instansi induknya merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

“Jika mereka tidak ditarik kembali, mereka akan bermasalah nanti di sistem kepegawaian. Mereka nanti tidak bisa lagi mengurus kenaikan pangkat atau tidak bisa lagi mengusul pensiun, karena namanya tidak terbaca lagi di database,” kata Bahrul, Aceh Besar, Jumat (5/4/2024).

Bahrul menambahkan, pihaknya mengimbau guru-guru PNS di Aceh Besar yang saat ini mengajar di sekolah swasta untuk mengajukan permohonan mutasi ke sekolah negeri.

Kendati jika ada guru PNS yang memilih untuk tetap tinggal di sekolah swasta, pihaknya selaku Pemkab Aceh Besar menyatakan tetap bisa memakluminya.

Hanya saja, kata dia, diharapkan kepada guru-guru PNS yang mengambil keputusan untuk tinggal agar menyampaikan surat pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekuensi atas apa yang diputuskannya agar tidak menyalahkan pemerintah di kemudian hari.

“Kita sebenarnya hanya mengimbau, bukan untuk menzalimi hak orang lain. Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk menzalimi. Kami hanya ingin membantu dengan kondisi yang ada saat ini,” tuturnya.

“Kalau seandainya ada yang merasa keberatan untuk pindah dari sekolah swasta, tidak apa-apa, silahkan tinggal. Namun mohon bikin surat pernyataan, supaya kami tidak disalahkan di kemudian hari,” tambahnya. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *