Pemuda di Aceh Diingatkan tidak Tunda Menikah
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Agustin Hanafi, Lc mengingatkan para pemuda dan pemudi di Aceh tidak menunda untuk segera menikah jika sudah mampu secara lahir dan batin.
Hal itu disampaikan Agustin Hanafi saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Garuda Kupi Banda Aceh, Rabu (30/8/2023) malam. Pengajian itu dihadiri oleh sejumlah jamaah rutin termasuk Ketua KWPSI, Dosi Elfian.
Menurutnya, menikah merupakan ibadah dan menyempurnakan separuh agama. Kecuali itu, juga salah satu cara manusia untuk menggapai sebuah kebahagiaan. Namun, Agustin mengingatkan, menikah bukanlah sekedar mengubah status.
“Menikah bukan hanya sekedar mengubah status tapi ada kewajiban di sana, siapkah kita menjadi seorang ayah? Siapkah kita menjadi seorang ibu? Itu penting diingat sebelum berkeluarga,” kata Agustin.
Dalam syarahannya lebih lanjut, Agustin membacakan Firman Allah SWT dalam Surah At-Tahrim ayat 6 yang aritnya sebagai berikut; “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.
Firman Allah SWT tersebut lanjut Agustin harus menjadi pegangan setiap hamba yang ingin menikah apalagi yang sudah menikah. “Jadi, menikah itu jangan ingat enak-enaknya saja, tapi harus ingat bahwa kita punya tanggung jawab besar, salah satunya seperti firman Allah SWT tersebut. Itu harus menjadi catatan kita, bahwa kita harus menjaga keluarga kita, menjaga semuanya dari berbagai hal yang berujung dosa,” kata Agustin.
Namun, lanjutnya, jangan pula dengan tanggung jawab tersebut lantas pemuda dan pemudi di Aceh takut menikah. “Gara-gara itu mungkin ada yang beranggapan ngapain menikah, kan bahagia bisa dicapai dengan cara lain, dengan uang, dan sebagainya, itu salah,” ujarnya.
Agustin Hanafi mengingatkan, berdasarkan sunnatullah bahwa semua makhluk Allah diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, jantan dan betina, dan secara naluri semua ingin menyatu dengan pasangannya, jika tidak terwujud maka akan dihinggapi hati yang gelisah.
Agustin juga memaparkan laporan statistik Indonesia yang menyebutkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 516.334 kasus perceraian. Jumlah ini katanya mengalami peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 447.743.
“Jumlah ini kemudian berbanding terbalik dengan jumlah atau animo masyarakat untuk menikah, pada tahun 2021 itu sebanyak 1,74 juta pernikahan tercatat, namun jumlahnya terus turun hingga 2,8 persen dari tahun sebelumnya. Angka menikah turun, angka perceraian turun,” katanya.
Dalam pengajian rutin tersebut, Agustin juga mengingatkan jamaah untuk menjaga keluarga dengan tata cara dan ajaran yang telah dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Penting ada pendidikan akhlak dalam keluarga, hukum keluarga, terutama bagi anak-anak kita, bagi istri, bagi suami, supaya kita terhindar dari perbuatan tidak baik, terutama dari hal-hal yang menyimpang,” pungkas Agustin.