Pemuda di Aceh Besar Ditangkap usai Merampas Ponsel Pengendara dengan Modus Periksa Identitas

Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi usai merampas ponsel pengendara. [foto: Dok Polresta Banda Aceh]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Seorang pemuda berinisial AA (27), warga Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, diamankan polisi atas dugaan perampasan ponsel milik Syifa Ramadhani (18), warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh.

banner 72x960

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, peristiwa perampasan itu terjadi di lintasan Blang Bintang–Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3) lalu.

“Saat itu korban bersama tiga rekannya mengendarai sepeda motor melintas di Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar. Lalu dihentikan secara paksa oleh pelaku,” ujar Fadhilah, Jumat (7/3/2025).

Kemudian kata Fadhilah, pelaku yang berprofesi sebagai tukang las itu menuduh korban dan rekannya melakukan tindakan asusila di tempat umum. Lalu meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu pelajar mereka.

“Karena korban tidak membawa identitas, pelaku kemudian meminta ponselnya sebagai jaminan serta mengambil dompet korban dan salah satu saksi,” ujar Fadillah.

Lebih lanjut kata Kasatreskrim, pelaku lalu membawa kabur ponsel Samsung S9 Plus milik korban. Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa sore.

“Saat ditangkap, pelaku masih memegang ponsel hasil rampasannya. Sepeda motor yang digunakannya dalam aksi tersebut juga ditemukan di lokasi,” ujar Fadillah.

Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar Facebook