Pemko Banda Aceh Lelang Puluhan Kendaraan, Ini Mekanismenya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melelang barang milik daerah tahun 2021 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh.
Pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan untuk membebaskan tanggung jawab pengguna dan pengelola barang atas BMD yang telah rusak berat. Pemindahtanganan BMD dilakukan ketika barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Harisman mengatakan, pola pelelangan ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Pemko juga telah melakukan penilaian nilai wajar sebagai batasan nilai limit dalam penjualan, sehingga hasil lelang dapat dipastikan tidak merugikan daerah dan malah dapat berkontribusi dalam penerimaan daerah,” ujar Harisman, dalam pernyataan resminya, Rabu lalu.
Secara teknis, pelelangan ini akan diadakan dengan mekanisme tertutup (closed bidding) melalui internet. Ia merincikan, barang yang dilelang berupa kendaraan roda tiga, bus, alat berat, truk, hingga mobil pemotong rumput.
“Total ada 22 unit kendaraan yang terbagi dalam 18 item barang yang dilelang dalam satu paket, dengan nilai limit Rp392 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harisman menghimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelelangan ini, terlebih dahulu harus mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, data NPWP, serta nomor rekening.
Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan ke Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah proses pendaftaran validasi identitas selesai.
“Nominal uang jaminan yang ditransfer harus sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebesar Rp180 juta, dan sudah diefektifkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan utuh jika peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah melakukan transfer uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali sampai dengan batas waktu akhir penawaran.
“Batas akhir penawaran kami tetapkan pada hari Kamis, 18 November 2021 pukul 14.00 waktu server. Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, akan diberikan waktu untuk pelunasan biaya pembelian dan bea lelang paling lama lima hari kerja,” imbuhnya.
Ia juga menginformasikan, objek yang dilelang bersifat apa adanya. Sementara untuk spesifikasi teknis serta informasi tentang objek lelang dapat dilihat di gudang Pemko Banda Aceh Jl. Teuku Umar, Dusun Sibayak serta di Gudang TPA Gampong Jawa, Banda Aceh.
Calon peserta lelang juga dapat melakukan pengecekan fisik kendaraan pada hari Senin 15 November 2021 pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB. Untuk informasi jenis, merk, tahun, dan nilai limit masing-masing kendaraan yang di lelang telah diumumkan sebelumnya di halaman Facebook BPKK Banda Aceh serta Instagram @keuangan_bna.
“Atau silakan menghubungi Panitia Lelang Pemko Banda Aceh cq. Bidang Aset BPKK Banda Aceh di nomor 0813 6077 1408,” pungkasnya.[]