Pemko Banda Aceh Himbau Warga Hindari Calo Saat Urus KTP

Ilustrasi. (Foto: Katadata.co.id).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memberikan imbauan penting kepada seluruh penduduk kota untuk menjauhi praktik calo ketika mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

banner 72x960

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, secara resmi menyampaikan imbauan ini pada hari Senin, 11 September 2023. Ia berharap bahwa penduduk kota akan aktif dan mandiri dalam mengurus segala jenis dokumen kependudukan mereka.

Emila Sovayana menegaskan bahwa dengan mengurus dokumen secara langsung, penduduk dapat memastikan bahwa tidak akan ada biaya tambahan yang harus mereka bayarkan dalam proses pengurusan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

“Kita bisa pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar (pungli),” kata Emila Sovayana.

Lebih lanjut, Emila Sovayana menjelaskan bahwa ketika penduduk memilih untuk mengurus dokumen kependudukan melalui calo, seringkali mereka akan dihadapkan pada tawaran bantuan yang bersyarat. Syarat yang diajukan oleh calo ini dapat berupa pembayaran uang jasa pengurusan yang pada akhirnya hanya menguntungkan pihak calo itu sendiri.

“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan,” tambah Emila.

Selain itu, Emila Sovayana juga menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan blangko KTP-elektronik (e-KTP) mencapai hingga 6000 lembar setelah Disdukcapil mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun ada kekurangan blangko dalam beberapa bulan sebelumnya, stoknya sekarang sudah tersedia kembali. Ini berarti bahwa warga yang mengajukan permohonan e-KTP dapat langsung masuk dalam proses pencetakan.

Selain pengurusan e-KTP, Emila Sovayana juga mengimbau warga untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Proses pembuatan IKD akan dipandu oleh petugas, baik di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Lantai III Pasar Aceh Baru.

Emila Sovayana menegaskan bahwa stok blangko e-KTP saat ini mencukupi untuk dua bulan ke depan, baik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data (pemula) maupun bagi mereka yang mengajukan perubahan data pada e-KTP, mengganti e-KTP yang rusak, atau yang telah hilang.

Ia juga menekankan bahwa Disdukcapil Kota Banda Aceh terus menjalankan berbagai program untuk memastikan bahwa seluruh warga yang wajib memiliki e-KTP dan dokumen administrasi kependudukan lainnya di Banda Aceh. Hal ini sangat penting mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali diselenggarakan pada tahun 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, sesuai arahan Pj Wali Kota, kami terus bekerja keras menjalankan berbagai strategi karena data penduduk menjadi komponen utama untuk melakukan pemutakhiran data yang berhak mengikuti Pemilu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini di Banda Aceh cakupan layanan KTP sudah mencapai 98,82 % dari 173.827 warga wajib KTP.

“Warga wajib KTP jumlahnya 173.827 (Data Semester I Tahun 2023). Yang sudah perekaman data 171.769 orang atau setara 98,82 %,” ungkap Emila Sovayana.

Dalam upaya mengejar ketersediaan blangko e-KTP yang masih tersisa, Emila menjelaskan bahwa Disdukcapil Kota Banda Aceh aktif melaksanakan berbagai program inovatif.

Salah satunya adalah program “jemput bola” yang bertujuan untuk melakukan perekaman data dan pencetakan e-KTP secara lebih efisien. Program ini menyasar ke sekolah-sekolah hingga pesantren, dengan tujuan mempermudah proses pengurusan e-KTP bagi siswa dan masyarakat.

Selain itu, Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menciptakan program khusus untuk mendatangi warga lansia dan mereka yang memiliki disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan inklusif.

“Warga lansia dan disabilitas tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman KTP. Petugas kita mendatangi langsung ke rumah lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *