Pemko Banda Aceh Dinilai Angin-anginan Tegakkan Syariat Islam
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Banda Aceh menilai Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh angin-anginan menegakkan syariat Islam, Banda Aceh, Rabu, 19 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KAMMI Banda Aceh M Syauqi Umardhian, menanggapi pengamanan 11 wanita beserta botol bekas miras di Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Minggu dini hari, 16 oktober 2022.
“Kami memandang Pemko Banda Aceh serta jajarannya angin-anginan dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh, hal ini terlihat dari temuan 11 wanita beserta botol bekas miras di Ulee Lheue dari patroli baru-baru ini, tetapi tidak serius dalam melakukan pencegahan. Buktinya miras masih bisa masuk ke ibu kota dari provinsi bersyariat Islam ini, hal tersebut perlu dievaluasi,” jelasnya.
Syauqi mengungkapkan apa yang telah dilakukan oleh personel gabungan Polsek Ulee Lheue, Koramil 15, Muspika Meuraxa, beserta pemuda setempat terkait dengan pengamanan sudah cukup baik.
Namun KAMMI Banda Aceh meminta dengan tegas Pemko Banda Aceh melakukan pencegahan, tidak hanya menindak setelah ada kejadian pelanggaran syariat Islam saja.
Menurutnya, pencegahan dan pengawalan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh perlu menjadi perhatian khusus dan serius Pemko Banda Aceh di bawah kepimimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq, bersama dengan stakeholder seperti kepolisian, Satpol PP dan WH, serta keterlibatan masyarakat. []