Pemkab Nagan Raya Gelar Razia Disiplin ASN
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar razia pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah warung kopi di kabupaten setempat, Selasa 31 Januari 2023.
Razia tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN, dalam rangka menjaga kedisiplinan dan melakukan pengawasan terhadap ASN yang mangkir saat jam kerja.
Razia kedisiplinan tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Ir H Ardimartha bersama para Asisten. Turut juga hadir Kepala BKPSDM, Kadis Kominfo dan unsur Satpol PP ikut melakukan patroli pengawasan.
Pantauan Theacehpost.com di lapangan, seorang ASN terjaring razia di sebuah warung kopi kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala.
“Tolong dicatat ini, nanti kita proses untuk di ambil tindakan,” ujar Sekda Ardimartha, saat meminta Sekban BKPSDM mencatat nama ASN tersebut.
Kepada ASN yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya dan dilaporkan kepada Pj Bupati.
Ditambahkan, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan Camat salam lingkup Pemkab Nagan Raya.
“Razia ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai SE Ibu Pj Bupati,” sebut Ardimartha.
Seperti diketahui dalam SE tersebut Pj Bupati meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi.
Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Nagan Raya itu juga dinyatakan, kedisiplinan harus serta-merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.
“Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman,” kata Pj Bupati Fitriany Farhas dalam SE tersebut.
Menurutnya, SE dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021,” pintanya.
“Menindaklanjuti temuan dilaporkan kepada saya melalui Sekda untuk dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai,” pintanya.[]