Pemkab Alokasikan Anggaran Rp.2,5 Milyar untuk Beasiswa Aceh Selatan Cerdas 2023, Berikut Syaratnya

Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma. (Foto for Theacehpost.com).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mengalokasikan anggaran Rp 2,5 milyar untuk beasiswa berprestasi dan kurang mampu. Adapun, program beasiswa Aceh Selatan Cerdas itu diperuntukan khusus bagi mahasiswa Aceh Selatan.

banner 72x960

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran melalui Kepala BKPSDM Ilham Saputra S.STP, M.Si dalam rilisnya kepada Theacehpost.com, Kamis 27 Juli 2023 menyampaikan, program beasiswa yang mencapai miliaran rupiah ini rutin direalisasikan setiap tahunnya secara berturut-turut.

“Tahun ini, Pemkab Aceh Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2023 khusus bagi mahasiswa dan mahasiswi asal Kabupaten Aceh Selatan yang berstatus kurang mampu dan sedang menyusun tugas akhir/skripsi/thesis jenjang pendidikan D3, D4, S1 dan S2. Sementara untuk beasiswa berpretasi mulai dari jenjang D3 sampai S2,” kata Ilham Saputra.

Ilham menjelaskan, penyaluran bantuan beasiswa ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, sesuai visi dan misi pemerintahan Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Alm H.Azwir S.Sos-Tgk. Amran (Azam).

Bahwa bantuan beasiswa ini difokuskan kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam dan luar daerah berstatus kurang mampu yang sedang menyusun tugas akhir.

Ilham menambahkan tujuan diselenggarakanya beasiswa ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing sehingga dapat diandalkan untuk memajukan pembangunan daerah ke depannya.

“Kemudian bantuan beasiswa ini juga difokuskan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik,” ucapnya.

Menurutnya, penerima bantuan beasiswa ini harus benar-benar tepat sasaran, makanya Pemkab mempersilahkan kepada mahasiswa untuk mengajukan permohonan dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Nantinya, jelas Ilham, seluruh permohonan yang masuk akan dilakukan proses seleksi ketat oleh tim panitia yang telah dibentuk oleh Bupati Aceh Selatan.

“Bantuan beasiswa ini disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat, kemudian akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing calon penerima. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan menghindari terjadinya pungli (pemotongan) dan manipulasi data penerima sehingga seluruh prosesnya dapat dilalui secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Cut Syazalisma, SSTP mengamanahkan kepada Tim Evaluasi dan Monitoring yang telah dibentuk dengan SK Bupati Aceh Selatan untuk dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Sesuai Amanah pimpinan agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Bupati menginginkan melalui program beasiswa Aceh Selatan cerdas ini, setiap prestasi yang diraih oleh mahasiswa mendapat penghargaan yang pantas. Walau nilainya tidak terlalu besar tapi setidaknya dapat memotivasi semangat belajar adik-adik mahasiswa yang khususnya mereka sedang menimba ilmu di perantauan,” katanya.

“Dalam hal ini kita minta tim yang telah di bentuk dan di keluarkan SK-nya dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima bantuan dengan sebenar-benarnya sehingga bantuan yang disalurkan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, adil dan patut disalurkan,” tambahnya.

Syarat pengajuan beasiswa

Bagi peserta calon penerima beasiswa cerdas dapat melengkapi beberapa dokumen yang telah ditentukan panitia. Setiap penerima beasiswa wajib memenuhi persyaratan umum antara lain, mahasiswa/mahasiswi aktif dari kabupaten Aceh Selatan yang sedang mengikuti pendidikan di dalam daerah maupun luar daearah.

Tidak termasuk ASN yang berstatus tugas belajar meninggalkan jabatan/Tidak meninggalkan jabatan, termasuk keluarga kurang mampu, sedang Tugas Akhir/Skripsi/Thesis.

Terkait hal tersebut, tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah sidang akhir tugas akhir/skripsi/thesis sebelum tanggal 1 agustus 2023, dan juga tidak termasuk anak PNS/PPPK/TNI/Polri yang masih bertugas.

Bantuan ini diperuntukan bagi mahasiswa atau mahasiswi yang tidak pernah menerima bantuan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, dipersilahkan mengirimkan permohonan kepada sekretariat panitia di Kantor BKPSDM Aceh Selatan di Jln. Cut Nyak Dien No. 16 Gampong Pasar, Tapaktuan.

Informasi resmi terkait program beasiswa ini dapat diakses pada website http://bkpsdm.acehselatankab.go.id dan melalui media sosial laman Facebook bkpsdm Aceh Selatan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *