Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Harus Sesuai Prosedur
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Baihaki Ahyat, menegaskan, pengadan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip dasar yang merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam pengadaann barang/jasa.
Hal itu disampaikannya kepada Theacehpost.com, di ruang kerjanya, Aceh Tamiang, Senin, 3 Juli 2023.
“Pada dasarnya kita harus memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang atau jasa,” ujar Baihaki Ahyat
Menurutnya, dengan memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, maka akan mendorong praktek pengadaan barang jasa yang baik, serta menekan kebocoran anggaran.
Prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah mencakup efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa.
“Tujuannya Pengadaan Barajas untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu,” harapnya.
Dikatakannya, penerapan barang dan jasa pemerintah harus independen, karena sudah zamannya sudah terbuka. Contohnya LPSE, hal ini untuk menjawab tuntunan dari reformasi birokrasi.
“Jadi semua proses harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu,” tegasnya. []