Pemkab Aceh Tamiang Gelar FGD Implementasi UU Nomor 32 Tahun 2009
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Tri Kurnia, dan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, SPd MM, menerima kunjungan Pimpinan Komite II DPD RI, Dr Ir Abdullah Puteh MSi mengelar Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama SKPK terkait, di ruang rapat Bupati setempat, Selasa, 30 Januari 2024.
Muslizar sambutannya membacakan amanat Pj Bupati Aceh Tamiang, Muslizar mengatakan, dalam konteks global, Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengelola lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan produksi, proteksi dan inklusi (PPI) bersama multipihak. Langkah ini dirancang sebagai milestone (tonggak) menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Terkait upaya-upaya pengelolaan sampah perkotaan dan masyarakat yang ada di Aceh Tamiang, sudah dilakukan pemadatan sampah-sampah plastik, yang dipilah oleh petugas untuk kemudian bisa didaur ulang oleh pihak ketiga.
“Kami selaku pemangku kepentingan utama juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk organik, dan melakukan pemilahan sampah non organik,” sebutnya.
Menguatkan penyampaian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Plt Sekda, Tri Kurnia meminta kepada para senator Aceh untuk membantu mengembangkan green economy yang potensial di Bumi Muda Sedia.
Pimpinan Komite II DPD-RI Abdullah Puteh dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Komite II merupakan alat kelengkapan DPD RI yang membidangi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya pada Masa Sidang III ini melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI di daerah pemilihan bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah, pakar, asosiasi, pelaku usaha, dan perseorangan atau kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan/atau pengelolaan sampah, serta para pemangku kepentingan lainnya, untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.
“Mari bersama-sama kita berdiskusi, untuk menghasilkan suatu pemikiran yang bermanfaat bagi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia,” pintanya kepada seluruh peserta diskusi.
Dikatakan Abdullah Puteh, seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Nantinya akan menjadi masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada rangkaian pelaksanaan Pemilu serentak dan/atau pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan kemudian,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan mengangkat isu terkait lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Tamiang.
Tampak hadir mengikuti FGD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syurya Luthfi beserta jajaran, Kepala Satpol PP dan WH, Oki Kurnia, Sekretaris Badan Kesbangpol, Ismawati, dan sejumlah perwakilan SKPK terkait. []