Pemkab Aceh Tamiang dan KIP Aceh Teken Pembiayaan Pilkada 2024

Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan KIP untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Kamis sore, 26 Oktober 2023 di Aula Setdakab setempat.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menyepakati ominal pembiayaan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

banner 72x960

Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Drs Asra dengan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful, Kamis sore, 26 Oktober 2023 di Aula Setdakab setempat.

Pj Bupati Meurah Budiman yang hadir menyaksikan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan KIP untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 menjelaskan, hal ini adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam kedua Surat Edaran Mendagri tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana hibah Pilkada yakni sebesar 40 persen dalam APBD tahun anggaran 2023 dan 60 persen dalam APBD tahun anggaran 2024,” terang Meurah.

Sesuai arahan SE tersebut, Meurah selaku Pj Bupati Aceh Tamiang kemudian memerintahkan TAPK yang diketuai Sekda membahas kembali Rancangan Perubahan APBK yang sebelumnya telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk diusulkan menjadi qanun.

“Sudah dilakukan pembahasan dengan DPRK Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu, pada Perubahan APBK Aceh Tamiang diplotkan Rp12 miliar atau 40 persen dari total nilai kesepakatan pembiayaan yang berjumlah Rp30 miliar, dan nanti pada APBK 2024 akan diplotkan lagi sebesar Rp18 milyar,” jelas Meurah.

Sempat Alot

Penandatanganan sempat tertunda beberapa saat karena Ketua KIP Aceh Saiful meminta pihaknya bersama KIP Aceh Tamiang dan TAPK membahas kembali angka kebutuhan. Menurutnya, angka Rp30 miliar tidak representatif untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.

Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Agusliayana Devita, yang memandu kegiatan memberikan penjelasan secara runtut dari awal pengajuan hingga bermuara disepakatinya nominal tersebut bersama KIP Aceh Tamiang dan KIP Aceh. Pihaknya bahkan sempat memutar kembali rekaman rapat bersama yang dilakukan secara virtual itu.

Sekda Asra selaku Ketua TAPK menjelaskan secara lebih terperinci proses penganggarannya. Dikatakan, awalnya Pemkab Aceh Tamiang merencanakan penganggaran pembiayaan Pilkada 2024 secara penuh melalui APBK murni tahun 2024. “Karena SE Mendagri yang pertama itu terbit setelah APBK murni 2023 sudah berjalan,” ucap Asra.

“Pun begitu juga dengan SE Mendagri yang kedua, terbitnya sehari setelah kita menyepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK 2023. Namun karena ini sifatnya wajib, sesuai arahan Bapak Pj Bupati, kami TAPK duduk kembali bersama Panitia Anggaran DPRK untuk membahas dan menyepakatinya, setelah kita sepakati terlebih dahulu angkanya bersama KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang,” urai Asra.

Acara sempat diskors karena Ketua KIP Aceh tetap meminta anggaran pembiayaan dibahas kembali. Sekda Asra bersama TAPK dan KIP akhirnya duduk di ruang kerja Sekda untuk menyisir dan menghitung ulang kebutuhan anggaran Pilkada 2024.

Sekitar 40 menit setelahnya, skorsing acara dicabut dan akhirnya KIP Aceh menyetujui nominal Rp30 miliar untuk pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 sebagaimana hasil kesepakatan awal.

Penandatanganan kesepakatan ini nantinya akan segera lanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *