Pemkab Aceh Selatan Jalin MoU Bidang Hukum dengan Kejaksaan

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Kajari Heru Anggoro menyepakati kerja sama bidang hukum di Rumoh Inong Kecamatan Tapaktuan, Senin 24 Januari 2021. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penandatanganan MoU berlangsung di Rumoh Inong Kecamatan Tapaktuan, Senin 24 Januari 2021.

banner 72x960

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran mengatakan kerja sama ini untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah setempat. Penandatanganan kerja sama tersebut bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan.

Selain dirinya, juga hadir Sekretaris Daerah Cut Syazalisma, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro beserta jajarannya, para asisten dan Kepala SKPK.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh Selatan atas kerja sama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya.

Menurutnya, perjanjian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Amran melanjutkan, kejaksaan dapat bertindak di luar maupun di dalam pengadilan, yang melalui perjanjian ini, Pemkab Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.

“Kita berharap kerja sama ini memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro mengatakan, tujuan MoU ini memberikan dukungan kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan kejaksaan yang bisa mereka berikan.

“Hal ini, bisa berbentuk pendampingan hukum dan fasilitasi apa pun yang dibutuhkan Pemerintah Aceh Selatan terkait perdata hukum dan tata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya satu tahun,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *