Pemkab Aceh Selatan Gelar Rapat Syarat Penggangkatan Imeum Chiek Gampong
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Aceh Selatan, mengelar rapat pembahasan Syarat Penggangkatan Imeum Chik Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan, bertempat di Aula Setdakab Lantai II Tapaktuan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Pada acara itu turtu dihadiri, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran diwakilkan oleh Asisten I Kamarsyah, S.Sos, MM, Ketua MAA Kabupaten Aceh Selatan, Ketua MPU Kab. Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan.
Dan juga hadir Kadis DPMG, Kadis Pendidikan Dayah, Kadis Syariat Islam, Pimpinan Dayah Darul Huda Sawang, Imam Besar Mesjid Agung Tapaktuan, dan para undangan lainya.
Asisten I, Kamarsyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan qanun-qanun terdahulu Imeum Chik itu tetap masuk kepada perangkat desa, Qanun Aceh Selatan dari tahun 2015 sampai 2017 Imeum Chik masih termasuk kedalam perangkat desa.
Perlu diketahui perangkat desa ini, kita mengikuti aturan pusat, berarti ada batas usia minimal untuk menjadi Imeum Chik.
“Dalam Perbub Aceh Selatan No. 18 Tahun 2015 Tentang Perangkat Gampong batasan usia untuk imeum chiek dan perangkat gampong lainnya yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 42 tahun,” ucapnya.
Kamarsyah menjelaskan, dari segi perangkat desa batasan umur tersebut masih layak namun kalau untuk imeum chiek sebagai orang yang di tokohkan dan juga harus berkharisma, hal itu tentunya di umur 40 ke atas sedangkan 40 ke bawah bisa dikatakan masih labil.
Mengingat batas usia perangkat desa dan imeum chik ini berarti secara tidak langsung tidak bertentangan namun dalam kehidupan sehari-hari ini akan menimbulkan permasalahan.
“Oleh karena itu beberapa saat lalu di pendopo Bupati Aceh Selatan tokoh masyarakat dan agama telah membicarakan masalah imeum chik, yaitu masalah perubahan umur dalam syarat pengangkatan imeum chik tersebut dalam Perbub Aceh Selatan,”ungkapnya.
Dari masukkan para tokoh agama dan masyarakat tersebut pemerintah aceh selatan sudah membuat qanun bahwa perangkat desa dan imeum chik itu bukan satu tetapi berbeda qanun.
Jika qanun perangkat desa tetap mengikuti aturan undang-undang dan qanun dari perangkat hukum atau imeum chiek lebih mengikuti qanun provinsi aceh atau dibawah naungan Majelis Adat Aceh.
Dalam Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Imeum Chiek adalah imeum masjid pada tingkat mukim, orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama islam dan pelaksanaan syariat islam.
“Disamping itu imeum chik mempunyai tugas sebagai perngkat gampong khusus yang membantu keuchik dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama islam, pelaksanaan dan penegakan syariat islam, dan memimpin operasional kemakmuran masjid,” pungkasnya.[]