Pemkab Aceh Selatan Dinilai Acuh Terhadap Kasus Pelecehan Seksual
Theacehpost.com | ACEH SELATAN – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Ahyadin menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan bersikap acuh terhadap kasus pelecehan seksual, tetapi lebih banyak menjalankan program seremonial.
Sementara itu, Dinas Syariat Islam, lanjutnya, belum ada program jangka panjang maupun jangka pendek terkait pencegahan pelecehan seksual tersebut.
“Pemkab Aceh Selatan terlalu naif dan kebanyakan menjalankan program seremonial saja, di sini kita bisa menilai program keagamaan di Aceh Selatan dinilai gagal, “ujarnya, Aceh Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
HAMAS mengajak mahasiswa, pemuda, orang tua, masyarakat, guru di sekolah dan balai pengajian, agar lebih peduli menyosialisasikan bahayanya pelecehan seksual.
“Bahkan agama melarang perbuatan keji tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan, Aceh merupakan kota yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah, memiliki perundang-undangan tersendiri yang diatur untuk masyarakat Aceh. Salah satunya Qanun Jinayat.
Baru-baru ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait kekerasan seksual terhadap anak. Sayangnya di Aceh Selatan malah terjadi penambahan dan peningkatan kasus pelecehan seksual di ikalangan masyarakat yang kebanyakan anak di bawah umur. []