Pemilik Yalsa Boutique dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa, Begini Penampakannya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang oleh perusahaan CV. Yalsa Boutique, 15 Juli 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni pasangan suami istri (pasutri) pemilik Yalsa Boutique, SY dan SHA.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu mobil Toyota Alphard, satu Pajero Sport, satu Honda Civic Turbo, satu Toyota Rush, Toyota Fortune, dan 856 barang bukti lainnya.
“Tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, kemudian jaksa mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
“Tersangka SY ditahan Rutan di Kajhu dan SHA di Rutan Lhoknga,” sambungnya.
Seperti diketahui, kedua pasangan ini diduga melakukan modus penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi tanpa izin dari Bank Indonesia.
Untuk melancarkan usahanya, pasutri ini menggunakan perusahaan atas nama CV. Yalsa Boutique yang bergerak dalam bidang jual beli busana muslimah.
Pasutri SY dan SHA melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbangkan Jo pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). []
Berikut penampakan sejumlah barang bukti dari kasus Yalsa Boutique yang diserahkan kepada Kejaksaan:
Baca juga: Yalsa Boutique Himpun Dana Masyarakat Capai Rp 164 M, Polda Aceh Tahan Dua Owner