Pemilik Kendaraan Musnahkan Knalpot Brong di Mapolresta Banda Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak kemarin, Rabu 9 Maret 2022 mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.
“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista.
“Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.
Tindakan ini menurutnya untuk memberikan efek jera bagi pengendara, bahwa berkendara menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu kerap membuat kebisingan, sehingga mengganggu warga lainnya. Selain pemotongan knalpot, para pelanggar juga diberikan sanksi tilang.
Radhika juga mengatakan, apalagi jelang bulan suci Ramadhan nanti, pihak Satlantas akan terus meminimalisir kebisingan di jalan raya yang bakal menggangu kenyamanan warga dalam beribadah.
“Jadi, knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.
Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, mereka wajib membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.
“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.[]