Pemerintah Sahkan Perubahan Partai SIRA

Kepala Kantor Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman langsung menyerahkan SK perubahan tersebut kepada Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Muhammad Nazar, Selasa, 14 Juni 2022.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengesahkan perubahan AD/ART dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA.

banner 72x960

Kepala Kantor Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman langsung menyerahkan SK perubahan tersebut kepada Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Muhammad Nazar, Selasa, 14 Juni 2022.

Pada prosesi itu, Nazar turut didampingi Ketua Umum Partai SIRA, Muslim Syamsuddin dan Sekjend, Muhammad Daud, serta sejumlah pengurus partai lokal itu lainnya.

Meurah Budiman mengatakan, SK yang diserahkan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Partai SIRA

“SK tersebut sudah kami lakukan verifikasi dokumennya, sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku, sebagaimana yang diatur PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik lokal di Aceh,” sebutnya.

Perubahan partai SIRA mencakup perubahan nama, lambang, AD/ART dan pengurus pimpinan pusat. Hal itu dilakukan mengingat hasil Pemilu tahun 2019, Partai SIRA tidak mencukupi 5% ambang batas parlemen sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya nama Partai SIRA yang terdaftar pada Kemenkumham Aceh tidak memiliki kepanjangan.

Namun setelah adanya perubahan nama, lambang dan AD/ART, nama partai SIRA berubah menjadi Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Muhammad Nazar mengatakan, setelah dikeluarkan SK perubahan ini maka kepemimpinannya sebagai ketua umum periode lalu telah berakhir.

Kini, mantan Wakil Gubernur Aceh itu menjabat sebagai ketua MTP terpilih hasil Kongres II Partai SIRA.

“Partai SIRA ke depan akan fokus dalam persiapan sebagai peserta Pemilu 2024 dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *