Pemerintah Pusat Sunat Alokasi DAU, DAK Fisik dan Otsus Aceh: Total Rp 317,4 Milyar Dipangkas
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penerimaan Aceh dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025 mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya berjumlah Rp 6,958 triliun menjadi Rp 6,640 triliun.
Dari penyesuaian tersebut, masing-masing item yang dipangkas adalah alokasi anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebanyak Rp 156 milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp 104,2 milyar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp 56,3 milyar.
Total keseluruhan alokasi transfer dari pusat ke daerah Aceh yang dipotong mencapai Rp 317,4 milyar lebih.
Pemangkasan penerimaan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025.
Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut dengan pertimbangan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Disebutkan dalam diktum kelima huruf b Keputusan Menteri Keuangan itu bahwa alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota mengalami penyesuaian sehingga menjadi Rp 4.309.582.640.000.

Tak hanya Otsus Aceh yang dipotong, tetapi DAU dan DAK Fisik juga ikut mengalami penyesuaian. Penyesuaian pagu anggaran alokasi DAU dan DAK Fisik untuk Aceh terlampir di dalam Keputusan Menteri Keuangan itu.
Mengutip lampiran tersebut, rincian alokasi DAU yang mengalami penyesuaian anggaran diantaranya meliputi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya.
Penyesuaian DAU yang ditentukan penggunaannya adalah DAU untuk dukungan penggajian PPPK daerah, DAU untuk dukungan bidang pendidikan, DAU untuk dukungan bidang kesehatan, dan DAU untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Total pagu alokasi DAU untuk Aceh yang ditetapkan setelah dilakukan penyesuaian adalah sebesar Rp 2.208.557.679
Sementara alokasi DAK Fisik yang mengalami penyesuaian meliputi bidang pendidikan, kesehatan, bidang air minum, sanitasi, dan bidang perlindungan perempuan dan anak.
Total pagu alokasi DAK Fisik untuk Aceh yang ditetapkan setelah dilakukan penyesuaian adalah sebesar Rp 122.745.459. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp