Pemerintah Indonesia Berencana Batasi Akses Medsos untuk Kelompok Usia Tertentu
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya mempercepat perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian mengenai pembatasan tersebut, termasuk aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami membentuk tim kerja untuk menyusun aturan terkait perlindungan anak di internet, yang salah satunya mencakup pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” ujarnya, seperti dilansir oleh media, pada Minggu (2/2/2025).
Tim kerja yang dibentuk berdasarkan SK tersebut terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia, Kak Seto, dan lembaga terkait lainnya. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.
“Presiden menginginkan agar aturan perlindungan anak di ruang digital ini dapat dipercepat dan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan,” kata Meutya Hafid.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya akses konten pornografi oleh anak-anak di internet, di mana Indonesia tercatat di peringkat keempat dunia sebagai negara dengan akses terbesar terhadap konten pornografi.
“Ini belum termasuk isu perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta masalah negatif lainnya,” tambah Meutya Hafid.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, lebih dari 5 juta kasus pornografi anak tercatat di Indonesia selama empat tahun terakhir.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk, yang berjumlah 279,3 juta jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetrasi internet ini terutama didominasi oleh generasi Z (lahir antara 1997–2012), yang mencapai 87,02 persen. Selain itu, generasi post-Z (lahir setelah 2013) juga mencatatkan penetrasi yang cukup tinggi, yaitu sebesar 48,10 persen.
Mereka umumnya menghabiskan hampir seluruh waktunya berselancar di internet melalui ponsel pintar, meskipun banyak dari mereka yang mengakses situs judi online. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp