Pemerintah Bakal Perketat Arus Barang Impor

Foto: RRI

Theacehpost.com | JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor dengan tegas. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang banyak datang dari asosiasi dan masyarakat mengenai melimpahnya barang impor di pasar-pasar tradisional.

banner 72x960

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan yang datang dari asosiasi dan masyarakat akibat tingginya jumlah barang impor di pasar tradisional.

“Kami juga melihat pasar tradisional menjadi semakin sepi, sementara penjualan barang-barang impor di platform e-commerce semakin meningkat,” ujar Airlangga Hartato.

Menteri Airlangga menegaskan bahwa keberadaan barang impor telah mengganggu stabilitas pasar produksi dalam negeri dan berdampak negatif pada sektor industri Tanah Air.

“Barang-barang impor ini dapat menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri dan mengakibatkan masalah seperti PHK di sektor tekstil serta masuknya pakaian bekas ilegal ke dalam negeri,” jelas Menteri Airlangga.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan perubahan pada regulasi terkait hal ini. Dalam rapat tersebut, Menteri Airlangga menyebutkan beberapa komoditas yang akan diatur lebih ketat meliputi mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional, dan suplemen kesehatan. Selain itu, juga akan diberlakukan aturan yang lebih ketat untuk pakaian jadi dan aksesorisnya, serta produksi tas.

Menteri Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengubah sejumlah kode HS Code, yang merupakan sistem klasifikasi barang untuk penetapan bea masuk di wilayah kepabeanan Indonesia.

“Terdapat total 327 kode HS Code yang akan mengalami perubahan untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi, ada 328 kode HS Code yang akan diubah, dan untuk tas, terdapat 23 kode HS Code yang akan direvisi,” paparnya.

Menteri Airlangga menambahkan,  saat ini, perubahan yang kami lakukan lebih mengutamakan pengawasan di wilayah kepabeanan, daripada di wilayah pascapenyeberangan. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia telah mengatur berbagai komoditas barang impor menjadi dua kategori, yaitu barang larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 60 persen, serta barang non-lartas sebanyak 40 persen.

Pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap importir umum untuk memastikan penegakan aturan perubahan dari post-border menjadi border. Selain itu, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas penerimaan di wilayah kepabeanan, sehingga service level agreement (SLA) dan responsnya tetap terjaga.

“SLA adalah sebuah kontrak yang mengatur tingkat layanan yang dijanjikan oleh pemasok kepada pelanggan,” ungkapnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *