Pemerintah Aceh Telah Transfer Dana Insentif Tim Kesehatan Covid-19
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menyampaikan Pemerintah Aceh berkomitmen melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, komitmen tersebut pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 untuk petugas kesehatan dan oleh karena itu tidak ada yang diingkari.
“Empati Plt Gubernur Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi ditengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh,” ujar Taqwallah di Banda Aceh, Rabu 16 September 2020.
Terkait insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional.
Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh saja, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.
“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta,” ungkapnya.
Dukungan dari APBA
Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota dan juga melalui skema Biaya Tidak Terduga (BTT) ke-5 untuk RSUDZA dan Dinkes Aceh.
Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah di transfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 sampai dengan 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada tanggal 5 Agustus 2020.
“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,” jelas Sekda.
Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, kata Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing.
Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.
“Berdasarkan Pergub nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota ini peruntukannya bukan hanya untuk penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,” ungkapnya.
Dukungan dari APBN
Selanjutnya, terkait dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, disalurkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten/kota.
Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp290 juta.
Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.7/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUZA dengan alokasi Rp100 juta.
Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.15/KM.7/2020 bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk provinsi alokasinya Rp1,410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap pertama 60 persen dari alokasi dan tahap dua 40 persen dari alokasi,” ujar Sekda.
“Tentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub/Perbub/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,” sebut Taqwallah.
Editor: Eko Deni Saputra