Pemerintah Aceh Cetuskan Seragam Cegah Corona
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Aceh kembali mencetuskan Sosialisasi Gerakan 3 M atau disingkat (Seragam) di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, serta tempat ibadah.
Gerakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat membudayakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak/tidak berkerumun) atau protokol kesehatan dalam kesehariannya guna mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh nomor: 440/080 tentang Sosialisasi Gerakan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan (Seragam).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan dalam surat edaran tersebut, dimuat tentang langkah-langkah sosialisasi yang harus dilakukan di setiap instansi provinsi maupun kabupaten dan kota, tempat ibadah (masjid, mushala, dan balai pengajian), sekolah, dan perguruan tinggi.
“Setiap instansi ataupun di tempat umum lainnya harus menyiarkan safety briefing atau Pengarahan Keselamatan melalui media video visual maupun audio yang dapat diunduh melalui website www.humas.acehprov.go.id, dengan tujuan mengingatkan semua pihak tentang budaya 3 M,” kata Iswanto.
Nantinya, di setiap instansi pemerintahan, sekolah, dan perguruan tinggi diharuskan menayangkan video maupun audio terkait 3 M di seluruh ruangan kerja dan ruang belajar, yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk seluruh karyawan, siswa maupun mahasiswa.
“Kepala Sekolah dapat memutar video safety briefing sebelum dimulainya proses belajar mengajar secara tatap muka. Kemudian, bentuk petugas khusus yang nantinya akan mensosialisasikan penerapan 3 M di setiap kesempatan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi pemerintah Aceh, Kamis, 7 Januari 2021.
Lanjutnya, untuk tempat umum dan sarana ibadah seperti masjid, juga dianjurkan kepada pengurus masjid, musala, pengajian, dan dayah agar dapat memutar audio safety briefing sebelum azan dikumandangkan atau pada saat dimulainya setiap kegiatan sosial lainnya. []