Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Penegakan Qanun KTR

Peserta Rapat Pembentukan Satuan Tugas Penegakan Qanun KTR Provinsi berfoto bersama, Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2023. (Theacehpost.com/Zulfurqan)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Satpol PP/WH berupaya meningkatkan pelaksanaan penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Qanun KTR yang melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam proses pembentukan.

banner 72x960

Plt Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2023, mengatakan, pembentukan Satgas diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanaan qanun. Setiap kabupaten/kota memiliki Qanun KTR serta perlu pembentukan Satgas. Nantinya Satgas tingkat kabupaten/kota dapat berkolaborasi dengan Satgas provinsi.

Ia menambahkan Qanun KTR bukan hanya ada di tingkat provinsi, tetapi di Banda Aceh juga ada. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan (Qanun KTR), ia menyarankan dibuat semacam nota kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, sehingga ada hak dan kewajiban

“Nota kesepahaman ini nantinya akan ditindaklanjuti stakeholder terkait yakni Satpol PP/WH Aceh dengan Satpol PP/WH Banda Aceh,” pungkasnya usai mengikuti Rapat Pembentukan Satgas Penegakan Qanun KTR.

Ia menegaskan Qanun KTR bukan larangan merokok, melainkan hanya mengatur tempat-tempat yang dilarang merokok. Setiap SKPA atau penanggungjawab Qanun KTR harus menyediakan tempat merokok representatif bagi yang merokok.

“Apabila kita mau melarang merokok bagaimana, tapi kita sediakan (tempat). KTR juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Ia menjelaskan dalam Qanun KTR diatur sanksi berupa tindak pidana ringan bagi pelanggarnya. Namun demikian, ia mengharapkan qanun dilaksanakan persuasif terlebih dahulu.

“Apabila kita tidak melaksanakan sosialisasi, tidak menyediakan tempat merokok, sanksi itu berat kita laksanakan,” terangnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh Marzuki M Ali menuturkan kawasan yang masuk ke dalam KTR seperti masjid, terminal, tempat olahraga, dan pusat perbelanjaan. Ia menargetkan Qanun KTR efektif dilaksanakan pada tahun 2024.

Sebelum Qanun KTR diefektifkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi. Sanksi Qanun KTR berupa administrasi dan tindak pidana. Harapannya jangan sampai ada yang dipenjara karena merokok.

Peneliti Aceh Institute Cut Famelia mengatkan pihaknya sudah melaksanakan survei 250 lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Menurutnya, tingkat kepatuhan Qanun KTR belum optimal karena sosialisasi qanun masih kurang. Contohnya dengan memasang stiker KTR. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *