Pembelian Alkes di Dinkes Langsa Diduga Terlibat Suap Rp24 Miliar
Theacehpost.com | LANGSA – Oknum dari Dinas Kesehatan Kota Langsa diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penyediaan alat kesehatan melalui tender e-catalog pada Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp24 miliar.
Dugaan ini mencuat setelah informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, berinisial YA, bersama orang kepercayaannya, HS, meminta fee sebesar 20 persen dari nilai total proyek kepada pihak distributor alat kesehatan.
Ironisnya, dana sebesar Rp60 juta sebagai bagian dari fee tersebut sudah ditransfer ke rekening pribadi HS. Jumlah ini merupakan bagian dari total suap yang diminta untuk memenangkan tender di Rumah Sakit Umum Langsa.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di sebuah kafe di daerah Ring Road Medan. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat bahwa fee senilai 20 persen dari 24 Miliar 50 persen dari fee akan diserahkan saat klik e-catalog dan 50 persen lagi akan diserahkan adanya faktur PPN dan PPH , dan dana tersebut akan di transfer satu pintu ke rekening pribadi HS.
Upaya klarifikasi oleh awak media Kamis 13 Juni 2024 dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Langa akhir dibalas melalui WhatsApp secara singkat. “Tidak tahu sama sekali,” tulisnya.
Sedangkan HS memilih diam dan tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Sementara itu, Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), meminta Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap tersebut.
“Kasus ini penting untuk ada kepastian hukum sehingga upaya mencegah korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa memiliki efek jera. Sektor PBJ menjadi ruang komitmen fee paling masif terjadi dan sampai saat sekarang ‘negara’ kesannya tidak berdaya,” ujar Alfian.
Dengan mencuatnya kasus ini, diharapkan ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Langsa demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. []