Pembelajaran Selama Ramadhan: Bernuansa Islami dan Fokus pada Penguatan Iman
THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang — Sebulan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah melalui tiga menteri mengeluarkan Surat Edaran terkait pembelajaran bagi peserta didik selama bulan penuh berkah.
Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, wali kota, dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Surat tersebut memuat beberapa poin yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di Bulan Suci Ramadhan.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
Pada 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Pada 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah dengan fokus pada aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian-kajian Islam.
Pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar-mengajar akan kembali aktif pada 9 April 2025.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA Negeri 2 Percontohan Aceh Tamiang, Idham, menyatakan telah menerima dan mengetahui salinan surat edaran tersebut. Surat itu akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Bupati Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan Cabang Aceh Tamiang terkait mekanisme pembelajaran selama Ramadhan,” ujar Idham.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sangat mendukung kebijakan pembelajaran selama Ramadhan yang menitikberatkan pada kegiatan untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan serta ketakwaan peserta didik. (Saiful Alam)