Pembangunan Parit Isolasi Kebun PTPN I Diharapkan Perhatikan Kepentingan Masyarakat Luas
Theacehpost.com | KARANG BARU – Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Aceh terus melakukan pembersihan dan pembuatan parit isolasi guna penyelamatan aset potensial yang harus dikelola secara maksimal untuk peningkatan produksi hasil perkebunan.
Hal itu terus dilakukan PTPN 1 khususnya Unit Kebun Lama Afd 6. Selain itu pembuatan parit isolasi guna membuang air berlebih dan menjaga muka air tanah yang dibutuhkan tanaman, sekaligus penanda tapal batas dan pembersihan lahan, yang diduga dipergunakan secara liar oleh masyarakat.
Pantauan Theacehpost.com di lokasi, Senin, 4 September 2023, sempat terjadi pemberhentian dan adu mulut antara masyarakat dengan petugas perkebunan saat hendak dilakukan pemaritan oleh PTPN 1 di Afdeling 6 di Kampung Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Pasalnya areal di Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 terbitan tahun 1999 itu sebagian dipergunakan masyarakat sebagai tempat berjualan dan tempat tinggal.
Masyarakat setelah beberapa menit kemudian masyarakat dan pihak perkebunan bersepakat untuk dilakukan pemaritan. Hal itu disepakati langsung oleh Assisten Kebun Lama Afd 6 Rusdi kepada pihak pemerintahan desa, kecamatan, dan masyarakat.
“Saya di sini hanya menjalankan perintah dari atasan saja, sesuai hasil koordinasi kemarin kami hanya bisa memberikan setengah meter saja, itu pun di lahan yang sudah dibangun lapak berjualan warga, itu berikan sebagai kepedulian dan kearifan lokal kami selaku perusahaan yang berdampingan dengan masyarakat. Pembersihan parit isolasi itu menggunakan ekskavator tidak dilanjutkan diatas parit yang lama namun dibuat yang baru setengah meter ke dalam areal HGU,” pungkasnya.
Rusdi berharap masyarakat dapat menghormati kesepakatan yang sudah disepakati bersama. Jangan nanti kembali membangun atau menambah bangunan tempat usaha dengan mengangkangi parit yang baru.
Lanjut Rusdi, parit isolasi dibuat dengan lebar 2,5 meter kedalaman tiga meter dan yang berdampingan dengan Kampung Paya Awe.
“Pemaritan isolasi berguna sebagai mencegah terjadinya banjir di perkebunan dan masyarakat, sekaligus guna untuk penyelamatan aset dan mencegah pencurian,” imbuh Rusdi.
Di tempat yang sama Kepala Mukim Simpang IV Ridwan (50) menjelaskan, alhamdulillah setelah bermusyawarah dengan pihak perusahaan akhirnya disepakati untuk tidak dilakukan pembersihan parit isolasi yang sudah ada lapak warga namun dibuat parit yang baru, sehingga tidak merusak lapak usaha warga.
Lanjut Ridwan lagi, pihak perkebunan sempat adu mulut dengan warga dan Datok Penghulu sempat melakukan pelarangan terhadap operator ekskavator untuk melakukan pemaritan.
“Ya, karena pihak perusahaan berniat akan tetap melakukan pembersihan parit isolasi di tempat yang lama, sehingga bangunan tempat usaha warga harus dibongkar. Akibatnya hari ini kami datang dengan warga yang lebih banyak,” pungkas Ridwan.
Terpisah Datok Penghulu Kampung Paya Awe Zulfikar mengatakan, dirinya tidak ada berbicara yang bisa memicu terjadinya kericuhan. “Kemarin saya cuma memohon agar diberikan kelonggaran agar tidak merusak tempat warga mencari rezeki. Jika pun mau membersihkan parit isolasi baiknya jangan merusak tempat warga mencari rezeki,” pinta Zulfikar.
“Silahkan lakukan pembersihan tapi jangan merusak tempat tinggal warga, begitupun warga jangan menambah bangunan yang mengangkangi parit isolasi,” imbuh Zulfikar.
Sementara itu PPTK Jalan Nasional Zulfian yang kebetulan lewat melintas di tempat pengerjaan pembersihan parit isolasi ketika ditanya Theacehpost.com, mengatakan, pada bulan Juli 2023 mereka menyurati PTPN I terkait pengurukan parit isolasi kebun yang terlalu dekat dengan badan jalan negara. Hal itu rentan abrasi dinding parit, bahkan sebagian parit isolasi di depan gardu induk PLN Tualangcut sudah abrasi.
Kemudian, sebagian parit isolasi itu juga sudah memakan bahu jalan kita khawatir parit isolasi itu mencapai tiga meter akan merusak jalan negara. “Hingga kini pihak PTPN I belum menjawab surat kami,” sambung Zulfian.
Ditanya berapa jarak batas HGU dengan badan jalan, menurut PPTK Zulfian batas HGU dua meter dari ujung beram jalan yang gunanya jika sewaktu waktu ada kenderaan yang mengalami kerusakan bisa memarkirkan kendaraannya di antara bahu jalan itu. []