Pembangunan Jembatan Alue Geunteng Gagal Perencanaan, Negara berpotensi Rugi Milyaran Rupiah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan kelanjutan pembangunan Jembatan Alue Geunteng Ruas jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Lues yang sudah mangkrak yang dianggarkan tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp 15 milyar.
“Pekerjaan tidak dilanjutkan tahun anggaran 2024 dengan alasan teknis sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Banda Aceh, Kamis (7/11/2024).
Nasruddin mengatakan, pembangunan Jembatan Alue Geunteng sudah dua kali dikerjakan dimana pada tahap pertama tahun 2018 dialokasikan anggaran Rp 6 milyar, tapi setelah beberapa tahun digunakan jembatan tersebut kembali ambruk sehingga tidak dapat digunakan.
“Padahal secara aturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), umur bangunan minimal 25 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Dinas PU Provinsi Aceh kembali mengalokasikan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 15 milyar untuk membangun jembatan yang baru di lokasi yang berdekatan, faktanya pekerjaan dihentikan dengan alasan struktur tanah di sekitar lokasi tidak memungkinkan.
“Dinas PU Provinsi Aceh kami nilai sudah lalai dalam menunjuk Konsultan perencana sehingga uang negara puluhan milyar menjadi sia sia,” ungkapnya.
Pihak Dinas PU Provinsi Aceh, kata dia, tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja karena puluhan milyar uang negara yang sudah dikucurkan tapi hasilnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, proyek gagal konstruksi harus diusut karena bukan satu kali saja. Kejadian gagal konstruksi jembatan tersebut sudah yang kedua kalinya. Jika memang secara teknis jembatan pakai tiang pancang tidak bisa digunakan kenapa tidak menggunakan cara lain misalnya dengan membangun box culvert.
“Kepada Aspidsus Kejati Aceh kami minta untuk mengusut tuntas kasus ini, Kepala Dinas PU Provinsi Aceh dan Pejabat terkait harus bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang sudah dikucurkan tapi tidak ada manfaat sama sekali. Konsultan perencana wajib diminta pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp