Pelaku Penyiraman Air Keras di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejaksaan
THEACEHPOST.COM | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (19/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka, Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), ditangkap setelah buron usai melakukan penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024. Akibat kejadian itu, korban berinisial R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh, sementara korban A (16) mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kasatreskrim Iptu Yudha Prasatya mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah gubuk di kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya,” ujar Yudha.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.