Pelaku Pembakaran Alat Berat Diamankan Polisi
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator yang berada di lokasi pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Mereka adalah AS dan MM.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, saat menggelar konferensi Pprs di Polres setempat, Rabu (13/11/2024).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan, LP.B/87/X/2024/SPKT/POLSEK KARANG BARU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 16 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana pembakaran 1 unit eskavator.
“Pada Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 9.00 WIB, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karang Baru, diperoleh Baket terkait pelaku dan keberadaan diduga pelaku atas nama M,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, SH, Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, SH dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati, S.Tr.k serta Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, SH kepada Wartawan Rabu 13 November 2024 di Mapolres.
Dijelaskannya, pelaku M, sekira pukul 14.23 WIB berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karang Baru yang saat itu berada di tempat kerjanya yaitu kebun karet yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian atas keterangan pelaku M, bahwa dirinya melakukan pembakaran 1 unit excavator tersebut bersama AS. Dari keterangan pelaku M, sekira pukul 15.35 WIB berhasil mengamankan pelaku atas nama AS di jalan lintas Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Karang Baru juga mengamankan barang bukti 2 unit Sepmor Honda Supra X, 1 HP merk Samsung,1 HP merk Vivo dan eskavator merk Hitachi model Zx210F-5G warna orange dalam kondisi sudah terbakar serta tidak dapat digunakan,” jelas Kapolres.
AKBP Muliadi mengutarakan, pelaku melakukan pembakaran tersebut karena kesal dan sakit hati, dimana sebelumnya pelaku pernah dijanjikan oleh saksi Norman uang sebesar Rp 5 juta untuk membuat batasan hutan menjadi tanah milik kelompok.
Berdasarkan keterangan, kronologis kejadiannya yakni, pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 18.10 Wib di lokasi pekerjaan PSR yang berada di Dusun Tani, Kampung Sulum, Kecamatan Sekerak, pelaku M melakukan pembakaran tersebut bersama kawannya yang berinisial AS dengan cara, awalnya M memberikan satu botol Aqua kapasitas 600 ml berisikan minyak jenis pertalite yang diambil dari selang yang mengarah ke karburator sepeda motor M.
Kemudian M menunggu di bukit untuk memantau situasi dan AS turun ke tempat alat berat ekskavator terparkir. Sesampainya di ekskavator, AS langsung menumpuk goni beserta jerigen rusak yang dibawanya dari kebun karet miliknya.
“Setelah itu AS langsung membuka botol Aqua yang berisi minyak jenis pertalite dan menyiramnya di sekitar serta bagian tumpukan goni dan jerigen rusak serta langsung menghidupkan korek api mengarahkan ke tempat tumpukan jerigen dan goni,” sebut Kapolres lagi.
Disampaikannya, setelah terbakar dan api mulai hidup kemudian AS langsung meninggalkan alat berat ekskavator menuju ke atas bukit tempat M, setelah memantau situasi kemudian AS bersama M langsung pulang ke rumah masing-masing.
Lanjutnya, dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHPidana antara lain berbunyi, barang siapa dengan sengaja, membakar, menjadikan letusan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp