Pegiat Sejarah dan Warga Gampong Pande Tegas Tolak IPAL
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Para pegiat sejarah dan masyarakat Gampong Pande, Banda Aceh menggelar pertemuan serta menyepakati menolak kelanjutan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Jumat, 26 Mei 2023.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah di antaranya PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, Kejati Aceh, Kapolsek Kutaraja, dan Kasat Intel Polresta Banda Aceh menolak kelanjutan proyek IPAL di Gampong Pande.
Informasi tersebut berdasarkan siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Minggu, 28 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Darud Donya yang ikut hadir mengatakan bahwa kawasan situs Makam Raja Darul Makmur Gampong Pande sudah menjadi kawasan inti cagar budaya. Hal ini ditandai dengan berbagai penelitian baik regional, nasional, maupun penelitian internasional. Maka, kawasan inti wajib terjaga untuk menghormati para indatu bangsa Aceh yang telah berjuang untuk Islam dan menghadapi imperialisme barat.
Para pegiat sejarah yang berasal dari berbagai organisasi tegas menolak kelanjutan proyek IPAL apapun alasannya. Mereka juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Pusat bersikeras membangun IPAL di kawasan situs makam Kerajaan Islam terbesar di Asia Tenggara itu.
Perlindungan situs cagar budaya dinilai sangat penting karena situs sejarah tidak dapat diperbaharui. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam.
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (Formasigapa) yang ikut hadir juga mengatakan bahwa indatu wajib dihormati karena telah berjuang untuk Aceh. Formasigapa tegas menolak kelanjutan Proyek IPAL. Orang Aceh sangat memuliakan indatu, para raja, dan ulama yang telah menyebarkan Islam di Asia Tenggara. Karenanya, sangat tidak layak membangun proyek pembuangan limbah tinja di makam para pahlawan aulia.
Sebelumnya seluruh warga Gampong Pande Banda Aceh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (Formasigapa) secara resmi telah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Surat dari Formasigapa itu bernomor 001/GP-F/III/2021, tanggal 14 Maret 2021, perihal: Penolakan dan Pemberhentian Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI C/q Direktur Jenderal Cipta Karya dan kepada Wali Kota Banda Aceh.
Kesimpulan pertemuan melahirkan kesepakatan bersama untuk menolak kelanjutan proyek IPAL, dan meminta Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat agar memugar kawasan situs sejarah Gampong Pande. Kemudian, proyek IPAL diminta agar dipindahkan dari kawasan bersejarah Istana Darul Makmur Gampong Pande ke tempat lain.
Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengapresiasi unsur pemerintah yang hadir dalam pertemuan dan bersedia mendengar dan menerima aspirasi dari warga Gampong Pande.
“Pertemuan ini telah melahirkan kesepakatan bersama untuk menolak IPAL. Semoga Pemko Banda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat konsisten menolak pembangunan IPAL di kawasan perlindungan situs sejarah, dan memugar kembali kawasan situs bersejarah Gampong Pande sebagai lambang kemuliaan bangsa dalam menghormati jasa para pahlawannya,” kata Cut Putri. []