Pedagang di Aceh Besar Dilarang Jualan Makanan di Siang Ramadan, Berlaku untuk Semua Agama
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Menjelang Ramadan, pada tanggal 31 Maret 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat.
“Sesuai dengan visi misi kami, bahwa penerapan syariat Islam harus kuat di bumi Aceh Besar, apalagi memasuki bulan suci Ramadan, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat sehari-hari yang tidak boleh dijalankan, ada beberapa poin,” ujar bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, meminta kepada seluruh camat se-Aceh Besar untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Seruan bersama ini disampaikan langsung oleh Ketua MPU Aceh besar, Tgk. Muksalmina dalam rapat yang dihadiri oleh 23 camat se-Aceh Besar.
“Seluruh camat kita undang untuk rapat, agar bisa diteruskan ke gampong, jangan nanti ketika ada sanksi mereka masih menjawab kami belum tahu, karena ini penting,” jelas Muksalmina, Kamis, 8 April 2021.
Dalam rapat tersebut, terdapat 9 poin seruan bersama yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh Besar, yaitu;
1. Melaksanakan ibadah puasa
2. Menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus dan amalan Sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan
3. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir.
4. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
5. Menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
6. Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada sing hari di bulan suci Ramadhan.
7. Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya.
8. Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
9. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
“Sembilan poin ini berlaku untuk seluruh masyarakat lintas agama, baik muslim maupun non muslim. Kita bersama-sama harus menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadan, yang melanggar akan disanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Ingin jaya, M. Kamil Zuhri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh geuchik, dan pedagang di wilayahnya terkait seruan itu.
“Kita telah menjalankan seruan tersebut dengan menyurati seluruh gecuhik, juga terutama seluruh pedagang makanan/minuman, pegusaha warkop se-Kecamatan Ingin Jaya,” ungkap Kamil.
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Ingin Jaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP/WH, juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan patroli gabungan pada saat waktu puasa nanti.
“Sesuai arahan dari pimpinan, penjual yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran tahap pertama, jika masih dilanggar maka dicabut surat izin usahanya atau disegel,” tutur Kamil.
“Maka itu kami kirimkan surat door to door kepada seluruh pedagang, jangan nanti ada yang beralasan belum tau informasi dan semacamnya, saat ini tahap sosialisasi terus kami lakukan,” kata Kamil. []