PDIP Aceh Usul Kadis Kabupaten Kota Jadi Pj Kepala Daerah

Ketua PDIP Aceh, Muslahuddin Daud. (Foto: Dokpri)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) dari kabupaten/kota untuk menjadi penjabat kepala daerah.

banner 72x960

Usulan itu disampaikan Ketua PDIP Aceh, Muslahuddin Daud pada Senin, 22 Maret 2022, terkait berakhirnya 101 kepala daerah di tahun ini.

“Akan ada 16 bupati dan 4 wali kota di Aceh yang berakhir jabatannya tahun ini dan akan digantikan oleh Pj. Sementara itu, pengaturan terkait prosedur penunjukan pejabat belum diatur secara lengkap dalam norma regulasi, baik oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen),” kata Muslahuddin.

Secara prosedur, menurutnya yang dilakukan selama ini adalah menyamakan perlakuan pengusulannya dengan pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Oleh sebab itu, ia menilai norma yang berlaku selama ini untuk pengusulan nama-nama calon Pj bupati/wali kota di Aceh, gubernur atau Pj gubernur Aceh menyaring pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan.

“Selanjutnya menyampaikan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota kepada Mendagri, yang berasal dari jabatan Pejabat Tinggi Pratama atau eselon 2 dengan pangkat sekurang-kurangnya golongan IVB atau PP No.6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” katanya.

Muslahuddin juga menuturkan, preseden terakhir mengenai penunjukan penjabat kepala daerah adalah SE Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait Pilkada serentak tahun 2020, bahwa pejabat PTP yang dimaksud adalah berasal dari lingkungan pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya.

Sementara itu, lanjut Muslahuddin, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan jabatan lain yang setara PTP adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas (Kadis) provinsi, dan kepala dinas kabupaten/kota.

“Artinya tidak terbatas hanya kepada jabatan kepala dinas dari lingkungan provinsi seperti SE Mendagri No. 273/2020 tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diperolehnya, ada 45 kepala dinas atau kepala badan di pemerintahan Aceh. Secara matematis, gubernur atau Pj Gubernur Aceh akan mengusulkan 60 nama yang berbeda untuk menjadi Pj bupati/wali kota di 20 kabupaten/kota di Aceh.

“Gubernur atau Pj gubernur juga dapat memasukkan nama pejabat PTP dari kementerian atau sekretaris daerah kabupaten/wali kota menggenapi usulan tersebut,” katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa masa jabatan Pj bupati/wali kota satu tahun hingga 2,5 tahun ini berbeda dengan jabatan-jabatan Pj di Pilkada sebelumnya, yang hanya menjabat dalam masa sangat singkat.

“Jabatan Pj kali ini hampir bisa dikatakan sama dengan jabatan Bupati/Wali kota yang digantikannya karena durasi yang panjang. Jadi, sudah semestinya Pj bupati/wali kota harus berpikir dan bertindak layaknya sebagai bupati/wali kota definitif, bukan menganggap jabatannya sama seperti sopir pengganti yang hanya akan mengantarkan kendaraannya sampai tujuan saja,” ucap Muslahuddin.

Menurut Muslahuddin, calon Pj bupati/wali kota yang ideal adalah yang  paham mengenai daerah yang akan dipimpinnya.

“Dia harus mengerti apa saja penyakit di daerah tersebut dan tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan-permasalahan itu. Dia adalah orang yang paham adat dan budaya setempat, dan mengenal masyarakatnya, serta memiliki resistensi yang rendah,” katanya.

“Belum tentu usulan Pj dari jabatan kepala sinas/badan provinsi memiliki kriteria ideal tersebut. Saya yakin banyak pejabat PTP kabupaten/kota yang memiliki kompetensi dan paham mengenai daerahnya, serta memiliki kriteria,” kata Bang Mus, panggilan akrab Ketua PDIP Aceh itu.

Keuntungan lain dari menjadikan pejabat PTP dari kepala dinas/badan kabupaten/kota yakni efisiensi waktu dan anggaran.

“Dalam hal ini Pj bupati/wali kota yang berasal dari Kadis kabupaten/kota tidak perlu bolak-balik ke ibu kota provinsi untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas/badan di provinsi,” sebutnya.

Oleh karena itu, Muslahuddin meminta agar dalam penyusunan peraturan mengenai penjabat kepala daerah, pemerintah mempertimbangkan dan memperbolehkan pejabat PTP di kabupaten/kota untuk menjadi Pj bupati/wali kota.

“Hal tersebut penting mengingat bahwa kemajuan sebuah daerah tidak boleh dikorbankan karena penempatan penjabat kepala daerah yang tidak ideal, karena keterbatasan yang ditimbulkan oleh prosedural penunjukan penjabat yang belum diatur secara lengkap dalam norma regulasi baik oleh UU, PP, dan Permen. Walaupun begitu, kami akan menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *