PDAM Tirta Daroy Jadi Perumda

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli. (Foto: Dokpri)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menggelar rapat paripurna pengesahan qanun tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy pada Rabu, 20 April 2022.

banner 72x960

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK, Farid Nyak Umar. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman beserta wakilnya, para pimpinan terkait dan anggota DPRK Banda Aceh.

DPRK Banda Aceh menyepakati, nama PDAM milik pemerintah itu menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ramza Harli, menyampaikan perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Banyak hal yang telah dilakukan oleh Pansus dalam proses pembahasan qanun ini. Pansus telah menerima dan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat dan stakeholders dalam proses pembentukan qanun ini,” kata Ramza saat menyampaikan laporan.

Ramza menjelaskan, Pansus telah melakukan sejumlah hal, di antaranya mengadakan beberapa kali rapat pembahasan bersama secara intensif antara Pansus DPRK Banda Aceh dengan Tim Penyusun Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, PDAM Tirta Daroy, serta Tenaga Ahli Pansus.

“Kami juga telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan stakeholders masyarakat terkait, para akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Ramza.

Ramza berharap, setelah perubahan bentuk perusahaan, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, yakni kelancaran distribusi air bersih ke seluruh pelanggan.

“Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, karena air merupakan kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, kita harus mendukung sepenuhnya agar perusahaan ini terus berkembang dengan baik, karena perusahaan milik Pemko ini sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pintanya.

“Setelah melaksanakan pelayanan publik, perusahaan ini juga harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang PAD,” katanya lagi.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, banyak keuntungan yang diamanatkan dalam perubahan bentuk perusahaan plat merah tersebut.

Kata dia, perusahaan dapat mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang, seperti produksi air dalam kemasan, pengelolaan air limbah, serta penyediaan hidran (alat pemadam kebakaran) di bangunan besar.

“Pengalaman kebakaran Suzuya Mall menjadi pelajaran penting, bila tersedia sumber air PDAM, mobil damkar tidak perlu bolak-balik menyedot air di sungai,”

Menurut Ramza, banyak prospek lainnya yang juha dapat dikembangkan oleh Perumda ini, dalam rangka mendatangkan profit bagi perusahaan.

“Setelah qanun ini disahkan, kita minta manajemen perusahaan lebih giat lagi dalam menjalankan usahanya, karena kita berharap perusahaan ini harus benar-benar mandiri agar tidak bergantung lagi dari anggaran APBK,” ucapnya.

“Mulai hari ini, perusahaan harus dijalankan secara profesional dan efisien. Di samping pelayanan publik, juga harus berinovasi dalam mendatangkan profit bagi perusahaan, karena laba yang diperoleh selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, selebihnya sebagai PAD untuk daerah,” kata Ramza lagi.

Saat ditanya awak media, apakah dengan disahkan qanun ini bisa mengatasi persoalan distribusi air ke seluruh pelosok gampong, Ramza menjelaskan, bahwa pengesahan qanun ini hanya perubahan bentuk perusahaan sesuai dengan amanah PP 54/2017.

Kendati demikina, pihaknya mengimbau agar perubahan ini dijadikan momentum awal dalam upaya menuju perubahan yang lebih baik lagi, terutama dalam hal pelayanan dan pendistribusian air hingga merata keseluruh pelosok gampong.

“Kita berharap ke depan nanti tidak ada lagi keluhan masyarakat terhadap distribusi air. Jadi bukan hanya sekedar ganti cassing-nya saja, tetapi kita berharap benar-benar mengalami kemajuan yang lebih baik lagi dari sekarang,” harapanya.

Ramza menuturkan, DPRK akan terus mengawasi perkembangan Perumda pasca-disahkan qanun ini. Ia pun mengajak semua pihak agar mendukung kemajuan perusahaan ini, agar seluruh masyarakat dapat menikmati air yang sangat dibutuhkan setiap harinya.

“Jadi jangan kita terus menghujat pihak direksi, sehingga mereka tidak dapat berkonsentrasi dalam memajukan perusahaan. Bagaimanapun juga, perusahaan ini merupakan aset milik kita semua yang sangat bernilai, demi memenuhi kebutuhan air bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *