Pasien ODGJ di RSJ Aceh Direkam e-KTP, Dua Teridentifikasi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjalani perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Senin, 9 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk menemukan dan mendata identitas pasien.
“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila.
Emilia menambahkan, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK RSJ Aceh.
Ia menilai, kegiatan ini cukup penting sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.
Emila juga menjelaskan, dari ketiga pasien yang dilakukan perekaman KTP, dua orang teridentifikasi dan satu orangnya lagi tidak.
“Dari tiga orang yang dilakukan perekaman, ada dua pasien yang datanya ditemukan, satu di Pidie satu di Aceh Besar. Pasien satunya lagi tidak, sehingga berdasarkan ketentuan bisa langsung kita daftarkan dalam KK RSJ dan langsung kita terbitkan KTP-nya,” katanya. []