Pasca Tsunami, Ombudsman Aceh: Masih Ada Korban Belum Dapatkan Rumah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Genap sudah 16 tahun gelombang dasyat tsunami menerpa Aceh. Namun ada hal pilu yang dirasakan oleh korban, di antaranya Sri Rahayu atau Ayu (52) warga Kota Banda Aceh yang belum menerima rumah bantuan hingga saat ini.

Padahal rumah bantuan tsunami cukup banyak dibangun oleh pihak luar maupun oleh pemerintah sendiri. Mirisnya masih ada korban yang terkatung-katung karena belum mendapatkan rumah bantuan.

Kapala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin menjelaskan Sri Rahayu datang ke pihaknya membuat laporan, Rabu, 23 Desember 2020.

Ia menceritakan sudah belasan tahun kejadian tsunami menimpanya dan keluarga namun belum mendapatkan rumah bantuan sebagaimana masyarakat lainnya. Alasannya belum mendapatkan rumah yaitu karena tidak memiliki lahan atau tanah.

Dengan berlinang air mata, Ia mengingat kejadian 16 tahun silam yang menerpanya dan keluarga begitu parah. Ayu tinggal seorang diri, sedangkan suami dan empat anaknya meninggal saat kejadian tersebut.

“Saya baru sadar setelah disiram oleh orang di sebuah pulau, ketika saya bangun dan bertanya ini dimana, masyarakat sekeliling saya bilang ini di Sabang” kata Ayu.

“Saya tidak sadar sudah terdampar dari Banda Aceh ke Sabang, kaki saya patah dan di gigit ikan. Ketika pulang ke Banda Aceh saya melihat rumah tempat tinggal saya sudah rata dengan tanah yang berlokasi di Lampulom” tambahnya lagi.

Sri Rahayu berharap, laporannya dapat segera diproses oleh pihak Ombudsman, dan dia sangat mengidamkan rumah bantuan layaknya korban yang lain.

Kapala Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkejut saat menerima pengaduan dari Ibu Sri Wahyuni, bahwa beliau adalah seorang korban tsunami yang sudah belasan tahun tinggal berdua dengan ibunya belum mendapat bantuan rumah, sehingga tetap menyewa rumah hingga sekarang.

“Saya kaget mendengar cerita Ibu Sri Rahayu, kebetulan saat itu saya ikut mendengarkan langsung cerita yang disampaikan oleh korban tersebut,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada theacehpost.com, Minggu, 27 Desember 2020.

Kepala Ombudsman Aceh yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh tersebut menjelaskan pelapor sudah berupaya memohon rumah bantuan dari pemerintah, namun terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki tanah. 

“Berdasarkan data laporan di Ombudsman RI Aceh, masih ada enam keluarga korban tsunami yang belum mendapatkan rumah bantuan. Sementara ada ribuan lainnya warga masyarakat Aceh yang fakir, yang tidak memiliki lahan sendiri sehingga selama ini tidak bisa mendapatkan bantuan rumah duafa,” ungkap Taqwaddin.

Terkait hal ini, Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh, mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan penyediaan tanah bagi kaum fakir dan sisa korban tsunami.

“Program ini saya kira penting mengingat masih adanya para korban tsunami yang juga fakir yang belum dapat rumah bantuan,” pungkas Taqwaddin.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *