Pasca Penetapan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Rehab Rumah, Kinerja Dewas Baitul Mal Aceh Selatan Dipertanyakan

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T Sukandi. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Pasca ditetapkan dua tersangka kasus korupsi dana rehab rumah bagi fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T Sukandi pertanyakan kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal selama ini.

banner 72x960

“Selain itu juga banyak masyarakat dan  tokoh-tokoh di Tapaktuan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan lidik dana tahun 2024 di Baitul Mal Aceh Selatan, yang bersumber dari Muzakki dan Munfiq (orang yang membayar zakat dan orang yang berinfak) yang notabennya dana ini adalah dana yang diperuntukkan untuk fakir dan miskin (kaum duafa),”ucap T Sukandi kepada Theacehpost.com, Rabu (11/12/2024).

Sukandi menjelaskan, banyak masyarakat di warung-warung kopi saat ini membicara tentang korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan. Padahal yang diduga pelakunya hanya dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh  Selatan.

Hal ini terjadi karena masyarakat sangat paham bahwa Baitul Mal itu adalah satu institusi atau satu lembaga Pemerintah yang punya struktur yang jelas sebagai organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara organisasi Baitul Mal punya struktur Kepala Badan, Sekretaris, Bendahara dan bahagian lainnya dan tidak cukup dengan struktur di atas, Baitul Mal juga punya Dewan Pengawas (Dewas) dan tentunya banyak yang bertanya dimana letak tugas pokok dan fungsi struktur institusi lembaga Pemerintah ini.

“Bila uang sedekah saja berani mereka jarah maka dapat diduga kelakuan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan seperti pencuri celengan masjid. Selain itu kenapa institusi organisasi pemerintah yang resmi (Baitul Mal) ini menyerahkan pengelolaan keuangannya yang sifatnya prinsipil ini kepada inisial F (Tersangka),”katanya.

Sementara F ini yang notabenenya adalah pegawai kontrak yang  sudah di putuskan kontrak kerjanya (di pecat) pada tahun 2023. Kuat dugaan F ini telah dijadikan kambing hitam dalam kasus tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan.

“Terkait hal ini kita meminta kepada Kejari Aceh Selatan kiranya dapat membuka kotak pandora kasus korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan secara transparan dan akuntabel supaya jaringan gurita korupsi yang diduga berkumandang ini dapat diusut secara tuntas dan terang benderang,” ujarnya.

Mengingat spekulasi opini di dalam masyarakat Aceh Selatan tentang kasus korupsi Baitul Mal ini bagaikan bola salju yang menggelinding tidak terkendali dan kasus korupsi pada lembaga ini adalah kasus terparah sepanjang sejarah sejak adanya lembaga Syariah ini di Aceh Selatan.

“Kiranya semua kita berharap semoga lembaga Baitul Mal ini tidak menjadi lembaga tempat sarang penyamun yang yang kelakuan mereka seperti pencuri celengan masjid. Kita meminta dana Baitul Mal tahun 2024 ini juga mesti di lidik dan di sidik oleh Kejari Aceh Selatan dengan mempertanyakan dana Zakat, Infak serta Sedekah tahun ini mereka kemanakan,”pungkasnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook